LAPORKAN Gus Muwafiq ke Polisi, FPI: Ceramahnya Termasuk Penghinaan Agama dan Kita Sangat Marah
Front Pembela Islam (FPI) resmi melaporkan Gus Muwafiq terkait dugaan ceramahnya yang diduga mengandung unsur pencemaran dan pelecehan agama. FPI
TRIBUNJAMBI.COM- Front Pembela Islam (FPI) resmi melaporkan Gus Muwafiq terkait dugaan ceramahnya yang diduga mengandung unsur pencemaran dan pelecehan agama.
FPI melalui anggota DPP nya, Amir Hasanudin melaporkan Gus Muwafiq ke Bareskrim Polri karena ia menanggap isi ceramah yang disampaikan saat mengisi di sebuah acara di Purowdadi, Jawa Tengah, dinilai memuat kata-kata dan unsur pencemaran agama.
Dilansir dari Kompas TV, Amir Hasanudin beserta tim penasehat hukumnya datang ke Bareskrim Polri dengan membawa sejumlah barang bukti.
• Kronologi Siswi SMP di Mojokerto Dihamili Pria 45 Tahun Kenalan di Facebook
• Terungkap Fakta Ternyata Ada 2.000-an Sumur Minyak Ilegal di Jambi, Gimana Cara Menutupnya?
• Final Badminton SEA Games 2019, Anthony Sinisuka Ginting Bawa Indonesia Unggul 2-1 Atas Malaysia
Adapun barang bukti yang dibawa untuk membuktikan jika Gus Muwafiq terbukti melecehkan agama, antara lain rekaman video saat Gus Muwafiq mengisi ceramah, tautan internet, serta kata kata Gus Muwafiq yang dinilai sebagai bentuk menodai agama.
"Kami melaporkan dugaan penistaan agama dalam hal ini Nabi Muhammad SAW yang dilakukan oleh Muwafiq beberapa waktu yang lalu," ujar Amir
Menurutnya, apa yang telah dilakukan dan diucapkan Gus Muwafiq telah melukai perasaan umat Islam dan menimbulkan kemarahan.
"Itu termasuk dalam penghinaan Islam dan kita sangat marah dalam hal itu," tegasnya.
• Fasha Sesalkan Hanya 35 PTS di Jambi, Daerah Lain Ratusan, Ungkap Langkah Pemkot
• Penasaran Ukuran Tubuh Via Vallen dan Nella Kharisma Sebenarnya, di Atas Panggung Menipu
• BREAKING NEWS: Hari Ini Sidang Effendi Hatta Dkk Hadirkan 9 Saksi, Ada Mantan Ketua DPRD
Menanggapi pelaporan oleh FPI atas dugaan pencemaran dan pelecehan agama oleh Gus Muafiq, Majelis Ulama Indonesia ikut memberikan tanggapanya.
Dalam tanya jawab di program Kompas Petang, Ketua Komisi Dakwah MUI, Cholil Nafis menganggap pelaporan ke pihak yang berwenang terlebih jika ada indikasi pelanggaran hukum, itu adalah hak semua warga negara.
Cholil juga memahami jika sebagian orang memiliki pandangan kepada seorang tokoh agama, penceramah, jika orang tersebut tidak boleh berbuat salah karena membawa risalah kenabian untuk meneruskan dakwah Nabi Muhammad SAW.
"Saya pikir hak semua warga Indonesia untuk memproses secara hukum apapun yang dianggap melanggar hukum, namun demikian kami paham akan ekpektasi orang kepada ustad itu tidak boleh keliru, tidak boleh salah , karena ustad itu membawa risalah kenabian untuk meneruskan dakwah Nabi Muhammad SAW," ujar Cholil Nafis.
Namun Ketua Komisi Dakwah MUI ini menggaris bawahi jika manusia selamanya tidak akan luput dari apa yang dinamakan salah dan khilaf.
• Misteri Pembunuhan Hakim Jamaludin Jadi Sorotan Publik, Mahkamah Agung Angkat Bicara!
• Golongan Darahmu Bisa Ungkap Kehidupan Asmaramu Lho, A Tidak PHP saat Kencan, AB Cocok dengan B
• BREAKING NEWS: Lagi, ASN Muarojambi Kena Kasus Narkoba, JB Ditangkap di Sekernan
• CERITA Jusuf Kalla, Setya Novanto Ngemis-ngemis Minta Ini Padanya, Sebut Soal Proyek dan Biangkerok
Dirunut dari kasus Gus Muwafiq, menurut Cholil, mungkin ada sebagian orang dan ulama yang tersinggung perasaanya karena Rasullah SAW dinisbatkan sebagai manusia biasa.
Dalam penyampaian isi ceramah Gus Muwafiq pun mungkin ada orang yang mengintrepetasikan seakan akan Nabi Muhammad adalah orang yang penuh dengan kekurangan.
Sehingga dalam hal ini, isi ceramah Gus Muwafiq tersebut diindikasikan sebagai bentuk menistakan kemuliaan Nabi Muhammad SAW.
Atas berkembanganya kasus ini, Ketua Komisi Dakwah, Cholil Nafis meminta kepada semua pihak, terlebih yang merasa tersinggung atas ucapan Gus Muawaiq untuk memaafkannya.
"Bagi kami di umat islam manusia itu tidak lepas risalah dan kesalahanya. Kalau ada salah kita tentu melihat tentang kebenaran-kebenaranya, dan tentunya kita harus lapang dada dalam menerima maafnya," ujar Cholil.
Dari peristiwa yang telah terjadi ini, Cholil menuturkan hendaknya bisa dijadikan pelajaran bagi semua orang khsusunya kepada para penceramah.
Hendaklah yang menjadi diskusi-diskusi, terlebih jika diskusi tersebut untuk kalangan individu, di wilayah yang terbatas, jangan sampai dibawa ke ranah umum.
Hal ini dilakukan untuk mencegah dan mengantisipasi kemungkinan orang-orang umum menjadi salah paham dan salah mengintrepetasikan.
"Ini menjadi pelajaran bagi kita semua khususnya para dai, hendaklah yang menjadi diskusi-diskusi di ranah pribadi, wialayah individu, wilayah terbatas jangan sampai dibawa ke ranah umum yang memungkinkan orang-orang umum publik umum menjadi salah paham," ujar Cholil.
Cholil juga menambahkan dengan sudah adanya klarifikasi dan ucapan permintamaafan oleh Gus Muwafiq, masalah ini sudah cukuplah diakhiri dan jadikan ini sebagai bentuk pelajaran bagi semua.
(Tribunnews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diduga Melecehkan Agama, Front Pembela Islam Laporkan Gus Muwafiq
Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Whiesa Daniswara
Bachtiar Nasir Nilai Tito Karnavian Gagal Paham Soal Visi Misi FPI: Harusnya Berdialog dengan FPI
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) hingga kini tak kunjung menemukan titik terang.
Pihak yang berwenang menyetujui SKT FPI adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Sebelumnya, Tito menyebut proses SKT FPI membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Lantaran, masih dibutuhkannya penelaahan lebih lanjut.
Melansir Kompas.com, diberitakan Tito menyebut perpanjangan SKT FPI terhalang beberapa masalah pada AD/ART ormas itu.
Tito menyebut, di dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.
"Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah."
"Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh apakah seperti itu?," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Mendagri Tito Karnavian saat menghadiri rapat koordinasi terbatas tingkat menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jakpus, Rabu (27/11/2019). (Rizal Bomantama/Tribunnews.com)
Tegakkan Hukum Sendiri
Lebih lanjut, Tito menyebut dalam AD/ART FPI terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan).
Menurutnya, FPI terkadang menegakkan hukum sendiri.
Misalnya menertibkan tempat-tempat hiburan maupun atribut perayaan agama.
Tindakan semacam itulah yang dikhawatirkan oleh Tito.
Maka dari itu, perlu penjelasan lebih lengkap terkait hisbah yang dimaksud FPI.
"Dalam rangka penegakan hisbah. Nah ini perlu diklarifikasi. Karena kalau itu dilakukan, bertentangan sistem hukum Indonesia, enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," ujarnya.
Kemudian, mengenai visi-misi FPI, disebut pula soal pengamalan jihad.
Tito mengatakan, jihad memiliki banyak arti sehingga tafsiran masyarakat bisa beragam.
Disebut Salah Memahami
Sementara itu, mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Bachtiar Nasir menyebut Tito Karnavian salah memahami visi dan misi FPI.
Melansir Kompas.com, hal itu menyebabkan SKT FPI menggantung.
Menurutnya, Tito salah kaprah soal visi dan misi FPI terkait penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.
“Itu juga barangkali bentuk kesalahpahaman. Menurut saya, tuduhan terhadap FPI itu tidak proporsional tentang adanya khilafah,” ujar Bachtiar di Kawasan Monas usai Reuni Akbar 212, Senin (2/12/2019).
Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), Bachtiar Nasir (Tribunnews.com)
Ia mengatakan khilafah dan NKRI versi FPI itu berbeda dengan apa yang dinilai oleh Tito selama ini.
Ditegaskannya, FPI berkomitmen pada NKRI dan Pancasila.
Sehingga tidak ada kemungkinan FPI mengkhianati komitmen tersebut.
“Itu juga barangkali bentuk kesalahpahaman. Kalau menurut saya, tuduhan terhadap FPI itu tidak proporsional tentang adanya khilafah. Khilafah versi FPI tentu berbeda. Termasuk NKRI Syariah yang disalahpahami,“ ucap Bachtiar.
Bachtiar berharap dialog dengan FPI dilakukan agar FPI secara jelas bisa meluruskan pandangannya.
“Saya harap pemerintah bisa berdialog langsung dengan pihak FPI."
"Saya kira dengan dialog langsung, mendengarkan langsung apa yang disebut khilafah oleh FPI, apa NKRI bersyariah dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya, saya kira tak akan ditemukan apa yang dituduhkan. Sebab komitmen FPI terhadap NKRI dan Pancasila sudah jelas,” tandas Bachtiar.
Tanggapan Mahfud MD
Polemik SKT FPI mendapat tanggapan dari Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud MD menyebutkan SKT FPI ditolak karena belum terpenuhinya persyaratan yang telah ditetapkan.
Hal itu diucapkan Mahfud MD dalam program Indonesia Lawyers Club, Selasa (3/12/2019).
"Sebenarnya kita tidak mau ribut, diam-diam kita umumkan soal SKT FPI masih akan dipelajari lebih lanjut, itu bahasa halusnya. Artinya kan ditolak, karena syaratnya belum terpenuhi," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD juga menyebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi FPI untuk mendapat SKT.
"Syarat SKT itu ya, saya bacakan, akta notaris yang memuat AD/ART, kemudian memuat program kerja, lalu Susunan pengurus, pernyataan kesediaan menjadi pengurus."
"Kemudian simbol-simbol tidak boleh melanggar hak cipta, ada NPWP, dan ada rekomendasi minat," ucapnya.
Rekomendasi minat dijelaskan Mahfud MD dibutuhkan FPI dari Menag.
"Rekomendasi Menteri Agama untuk ormas tidak berbadan hukum yang bergerak di bidang keagamaan. Jadi syarat dari Menag hanyalah satu dari sekian banyak syarat. Yang lain kan diperiksa satu per satu," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bachtiar Nasir Nilai Tito Karnavian Gagal Paham Soal Visi Misi FPI: Harusnya Berdialog dengan FPI
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Whiesa Daniswara