Hobi Main Facebook, Rayuan Maut Pria Tua Perdayai Siswi SMP hingga Mau Diajak Ngamar, Hamil 7 Bulan
Joko Purwanto yang usianya mendekati setengah abad itu, mengenal korban melalui media sosial Facebook.
Dari penyidikan itu, pihak Kepolisian menyita barang bukti berupa Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Gatoel Kota Mojokerto, dua lembar Nota Hotel Asri atas nama tersangka Joko Purwanto dan ponsel merk Oppo Tipe A5S milik tersangka yang berisi akun Facebook untuk menghubungi korbannya.
• BIADAB! Gadis Ini Tak Cuma Diperkosa, Tapi Ditembak Mati dan Jenazahnya Dibakar Hingga Warga Demo
"Sekarang korban hamil tujuh bulan sehingga orang tua melaporkan ke Polres Mojokerto Kota," jelasnya.
Disetubuhi Ayah Kandung Sejak Masih SD
Pur (41) warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, tega menyetubuhi anak kandungnya yang berusia 14 tahun dan berstatus Siswi SMP.
Pur menyetubuhi anak kandungnya, sebut saja Jelita, berkali-kali sejak korban masih kelas 6 SD.
Terbongkarnya kasus asusila itu justru saat petugas Unit Reskrim Polsek Ponggok menangkap Pur terkait kasus narkoba.
Ibaratnya, penggerebekan narkoba telah 'menyelamatkan' nasib Jelita dari tindakan jahat sang ayah kandung.
Polisi menggerebek rumah Pur pada Senin (2/12/2019) malam.
"Kami dapat informasi tersangka menjadi pengedar pil dobel L. Lalu kami melakukan penangkapan.
"Setelah kami tangkap, kasusnya mengembang. Ada pihak keluarga melapor kalau pelaku juga memperkosa anak kandungnya," kata Kapolsek Ponggok, Iptu Sony Suhartanto, Selasa (3/12/2019).
Sony mengatakan Pur menyetubuhi anak kandungnya sejak masih kelas 6 SD.
Perbuatan bejat itu terus diulangi berkali-kali hingga korban sudah masuk SMP.
Persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu dilakukan Pur di rumahnya.
• UPDATE MEDALI SEA GAMES 2019 - Senam Artistik Sumbang Medali Emas ke 15 Bagi Indonesia
Pur sudah berpisah dengan istrinya.
Sejak berpisah, Pur hanya tinggal serumah dengan anak kandungnya.