Hobi Main Facebook, Rayuan Maut Pria Tua Perdayai Siswi SMP hingga Mau Diajak Ngamar, Hamil 7 Bulan

Joko Purwanto yang usianya mendekati setengah abad itu, mengenal korban melalui media sosial Facebook.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Kolase Tribun SUmsel
Pemerkosaan 

Hobi Main Facebook, Rayuan Maut Pria Tua Perdayai Siswi SMP hingga Mau Diajak ke Hotel, Hamil 7 Bulan 

TRIBUNAJMBI.COM - Siswi SMP menjadi korban persetubuhan hingga hamil tujuh bulan.

Siswi SMP itu berinisial RLS (15) bersekolah di sebuah SMP di Kabupaten Mojokerto, kelas IX.

Perbuatan tercela terhadap RLS itu dilakukan oleh tersangka Joko Purwanto (45)

Joko Purwanto yang usianya mendekati setengah abad itu, mengenal korban melalui media sosial Facebook.

Tersangka ditangkap anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota ketika berada di kediamannya Desa Bendung, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, Selasa (3/12/2019).

Update Medali SEA Games 2019 Angkat Besi Sumbang Medali Emas ke 16 Bagi Indonesia!

LIVE STREAMING Indonesia Vs Laos, Laga Hidup Mati Menuju Semifinal SEA Games 2019

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka mengatakan, tersangka terbukti melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban yang statusnya anak di bawah umur.

Tersangka melakukan perbuatannya di Hotel Asri mulai 5 Februari 2019.

"Tersangka lebih dari 10 kali menyetubuhi korban," ungkapnya saat ditemui di Polres Mojokerto Kota, Selasa (3/12/2019).

Ade Warokka menjelaskan modus tersangka yaitu berkenalan dengan korban melalui Facebook Messenger pada Januari 2018.

Tersangka melancarkan bujuk rayu sehingga korban bersedia bertemu di sebuah tempat yang tidak jauh dari rumah korban.

Tersangka menjemput korban mengendarai sepeda motor Honda Vario S 3544 SI tahun 2017 warna Merah.

Setelah berkomunikasi selama hampir satu tahun tersangka mengajak korban ke hotel hingga dipaksa melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

"Tersangka melakukan perbuatannya di dua lokasi yang berbeda di hotel Asri dan di area persawahan Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto," ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Bondowoso ini.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, tersangka kabur meninggalkan korban setelah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved