VIRAL Video Aksi Pria Banting Motor, Tak Terima Ditilang Rp 200 Ribu, Kemudian Duduk Diatas Motor
Video yang merekam aksi pria membanting motornya karena tak terima ditilang polisi, viral lagi di media sosial Twitter
VIRAL Video Aksi Pria Banting Motor, Tak Terima Ditilang Polisi Rp 200 Ribu, Kemudian Duduk Diatas Motor
TRIBUNJAMBI.COM - Video yang merekam aksi pria membanting motornya karena tak terima ditilang polisi, viral lagi di media sosial Twitter
Di dalam keterangan video tersebut, disebutkan pria tersebut tak memakai helm dan harus kena denda tilang kurang lebih Rp 200 ribu
Melansir dari Tribunnews dalam artikel 'VIRAL Video Pria Ngamuk Ditilang Karena Tak Pakai Helm, Banting Motor Lalu Menangis Tersedu-sedu', video berdurasi 43 detik itu diunggah akun Twitter @Benarasiyaa
Dalam video tersebut, tampak seorang pria yang tak memakai helm ditilang oleh polisi Uttar Pradesh, India.
Karena pelanggaran yang dilakukan, polisi pun memberinya denda.
• CPNS 2019 di Sarolangun Terbanyak Formasi Kesehatan, Total 5.787 Pendaftar
• SEDANG BERLANGSUNG Link Live Streaming Voli Indonesia Vs Vietnam SEA Games 2019
Menurut Undang-Undang Kendaraan Bermotor (amandemen) 2019 di India, mengemudi tanpa helm dapat didenda 1.000 Rupee atau hampir Rp 200 ribu.
Denda tersebut membuat si pria memberikan respondi luar dugaan
Ia marah dan tak terima didenda polisi.
Motornya pun menjadi korban pelampiasan.
Ia membanting motor yang dikendarai berulang kali.
Terdengar suara orang di sekitarnya sedang mencoba menenangkannya.
Namun, ia tak menggubris.
Dia tetap membanting motornya berkali-kali
Tentu saja aksinya itu mengakibatkan sebagian motornya rusak.
Tak hanya membanting motor, pria itu juga berteriak-teriak.
Beberapa saat kemudian, ia berhenti dan duduk di atas motor.
Lantas, ia menangis tersedu-sedu.
• Indra Sjafri Yakin Timnas U-23 Indonesia Bertemu Vietnam di Final SEA Games 2019, Ini Alasannya!
Hingga berita ini diturunkan, video tersebut telah ditonton lebih dari 12.000 kali
Para warganet memberikan komentar mengenai aksi pria yang mengamuk itu.
Ada yang mengiba, ada pula yang memberikan komentar pedas.
Berikut beberapa komentar warganet.
"Sangat disayangkan. Mungkin denda itu di luar kemampuannya. Meskipun disiplin lalu lintas diperlukan, denda gila-gilaan tidak ada gunanya."
"Mengendarai sepeda 60.000 Rupee (Rp 12 juta) tetapi tidak punya uang untuk membeli helm 600 Rupee (Rp 120 ribu). Bagus bahwa polisi lalu lintas UP mendenda dia. Peraturan memang harus diikuti di mana pun di India. Dalam hal lalu lintas dan keselamatan, negara kita adalah salah satu negara yang paling tidak disiplin. Kerja bagus @uptrafficpolice."
"Pada catatan yang serius, kita tidak tahu kondisi mental seseorang dan apa yang sedang mereka alami. Denda yang begitu tinggi menghantam kelas menengah ke bawah.
Sebelumnya aksi pria banting motor karena tak terima ditilang polisi juga pernah terjadi di Tangerang, hingga videonya viral di media sosial
Pria berinisial AS itu marah-marah hingga membanting motornya di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019) pukul 06.36.
Aksi yang dilakukan AS terekam kamera dan viral di media sosial.
• Rp 30 Miliar Untuk Akses Jalan ke Ujung Jabung
Pengendara motor yang viral karena marah-marah dan merusak motornya saat ditilang di Serpong, Tangerang Selatan, melakukan empat pelanggaran lalu lintas sekaligus.
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin mengatakan, pengendara tersebut melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi (SIM), dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Pelanggar melakukan beberapa pelanggaran. Salah satunya lawan arus di putaran Pasar Modern BSD dan di situ ada petugas dia berusaha menghindar," ujar Lalu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/2/2019).
AS kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan penadahan.
Pria bernama Adi itu diduga menjadi penadah sepeda motor yang dihancurkannya di hadapan polisi tersebut.
"Kita juncto-kan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan karena diduga dia menerima tersebut atas barang yang diduga berasal dari kejahatan," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019) sore.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, Adi mendapatkan Honda Scoopy tersebut dari tersangka lain berinisial D setelah transaksi melalui media sosial Facebook.
Adi membeli motor itu seharga Rp 3 juta berserta STNK-nya. Namun, ia tidak memiliki buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Sementara itu, tersangka D diketahui mendapatkan motor itu setelah melakukan penggelapan motor tersebut dari korban bernama Nur Ichsan yang menggadaikan motor beserta STNK kepadanya.
"Setelah (Nur Ichsan) menyelesaikan tanggungan terhadap utang dari saudara D, saudara D tidak dapat dihubungi dan dia tidak mengetahui keberadaan motor serta saudara D pada waktu itu, sampai tadi malam ia dapat informasi bahwa motor tersebut ada pada Saudara Adi Saputra," kata Ferry.
• KISAH Pilu Dokter Gigi Maruli Menderita HIV hingga Dicerai Istrinya: Seperti Apa Cara Penularan HIV?
Berdasarkan keterangan itulah, penyidik langsung mengembangkan kasus tersebut dan menjemput Adi pada tengah malam di indekosnya di Rawa Mekar, Serpong, Tangerang Selatan.
Adi juga diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan terkait pelat nomor polisi yang digunakannya.
Kemudian Pasal 372 KUHP tentang penggelapan karena motor yang ada pada tersangka ini bukan miliknya.
Ia juga disangka melanggar Pasal 378 tentang penipuan juncto Pasal 480 KUHP tentang penadahan karena diduga menggunakan atau mendapatkan sepeda motor tersebut dengan cara-cara yang tidak benar atau ilegal.
Selanjutnya, Pasal 233 KUHP terkait perbuatannya menghancurkan atau merusak barang yang digunakan untuk pembuktian kasus kejahatan.
Terakhir, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang orang lain.
Akhirnya, AS meminta maaf atas keributan yang disebabkan oleh dirinya.
"Saya Adi Saputra, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada pihak kepolisian atas perbuatan saya yang tidak terpuji dan saya khilaf," kata Adi di Mapolres Metro Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).
Ia kemudian berjanji kepada pihak kepolisian untuk tidak mengulangi kesalahannya dan akan berkendara dengan baik serta menaati aturan lalu lintas.
Setelah menyampaikan permohonan maaf itu, Adi kemudian mencium tangan Bripka Oky yang menilangnya sambil meneteskan air mata. Kejadian itu berlangsung beberapa menit di depan lobi Mapolres Metro Tangerang Selatan.
Bripka Oky hanya tersenyum saat Adi meminta maaf.
"Mohon permohonan maaf saya diterima," pungkas Adi.
• Prakiraan Cuaca Sarolangun Hingga Februari 2020, BMKG: Awas Banjir dan Longsor