Berita Sarolangun
KPK Ingatkan Soal Jual Beli Jabatan dan Aset, Score Sarolangun Masih di Bawah 50
KPK Ingatkan Soal Jual Beli Jabatan dan Aset, Score Sarolangun Masih di Bawah 50

KPK Ingatkan Soal Jual Beli Jabatan dan Aset, Score Sarolangun Masih di Bawah 50
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menegaskan beberapa poin penting kepada para pejabat di lingkup Pemerintahan Kabupaten Sarolangun.
Sejumlah point penekanan yang disampaikan ke pejabat Sarolangun, diantaranya menyangkut soal penertiban aset, manajemen SDM, keterkaitan APBD dengan tahun politik 2020 dan gratifikasi.
Pendataan aset masih menjadi catatan, dimana harus ditertibkan, KPK minta aset dikembalikan oleh mantan pejabat. Namun harus mengikuti mekanisme, misalnya penarikan melalui surat yang tertuju ke bersangkutan.
“Jika dengan waktu tertentu bersangkutan tidak kooperatif mengembalikan aset, dalam hal ini diminta untuk melibatkan pihak Asdatun kejaksaan untuk melakukan penertiban. Perlu diketahui, KPK juga sudah melakukan kerjasama dengan kejaksaan dalam bentuk penertiban aset. Termasuk adanya aset yang berkonflik,” sebut Korwil II Sumatera KPK RI, Aida Ratna Zulaiha dalam Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) di Sarolangun, belum lama ini.
• Kunjungi DPRD Provinsi Jambi, Ini Peringatan KPK untuk Para Anggota Dewan
• Usai Didatangi KPK, Cek Endra Langsung Kumpulkan Seluruh Kades, Lurah dan Camat
• Suami Tak Pulang Ngaku Kerja, Fakta yang Ada Bikin Istri Nangis: Saat Bangun Saya Berharap Ini Mimpi
• MAKAN Daging Manusia, 2 Kanibal Menyerahkan Diri ke Kantor Polisi: Pengakuan Bikin Merinding
Selain itu, Aida minta dilakukan percepatan sertifikasi aset, sebab masih banyak aset yang belum bersetifikat.
Pendataan juga memang dibutuhkan pegawai yang memang ditugaskan khusus untuk melakukan itu. Korsubgah KPK menekankan terkait dengan manajemen SDM, hal ini berkaitan dengan jual beli jabatan.
KPK ingatkan lagi bahwa itu merupakan wilayah yang sangat rawan dibeberapa Pemda, jangan sampai di Kabupaten Sarolangun ada kejadian tersebut.
Sebab KPK banyak melakukan OTT karena jual beli jabatan melibatkan pegawai daerah. Maksudnya kata Aida, proses penetapan pejabat eselon II ataupun eselon di bawahnya adanya transaksi dengan melibatkan pengambil keputusan.
“Kita tidak bilang jual beli jabatan terjadi di Sarolangun, tapi sekedar untuk mengingatkan,” tegasnya.
Rekrutment Panwascam di Kabupaten Sarolangun Gunakan CAT |
![]() |
---|
Korban PETI di Sarolangun yang Dirawat di RSUD, Sudah Membaik, Semua Warga Desa Padang Jering |
![]() |
---|
Banyak Mantan Pejabat di Sarolangun Belum Kembalikan Aset Kendaraan, Pemkab Koordinasi dengan Kejari |
![]() |
---|
Pengesahan APBD Sarolangun TA 2020 Tercepat, Bupati Cek Endra Apresiasi Legislatif, Segini Jumlahnya |
![]() |
---|
Peringati BBGRM Ke-16, Bupati Cek Endra Minta Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat |
![]() |
---|