TAK Terima Anak Kandung Diam-diam Balik Nama Sertifikat Rumah, Ayah Gugat ke Pengadilan
Siti May Munah (43) digugat ayah kandungnya Kamil bin Sulaiman (66) karena diduga mengubah sertifikat kepemilikan rumah miliknya yang ada di Jalan Sul
TRIBUNJAMBI.COM- Siti May Munah (43) digugat ayah kandungnya Kamil bin Sulaiman (66) karena diduga mengubah sertifikat kepemilikan rumah miliknya yang ada di Jalan Sultan Sahrir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Masalah tersebut berawal pada tahun 2013 lalu. Saat itu Kamil menikah lagi pada tahun 2013 setelah istrinya meninggal.
Kamil kemudian tinggal di rumah kontrakan bersama istri barunya.
Pria berusa 66 tahun tersebut terkejut saat mengetahui rumah miliknya yang ia beli bersama istri pertamanya, status kepemilikannya telah diubah oleh anaknya.
• Curhatan Pilu Agnez Mo ke Anji Eks Drive Usai Dihujat Se-Indonesia Akui Tidak Berdarah Indonesia
• BREAKING NEWS Warga Kerinci Khawatir Serangan Tawon Lagi, 1 Tewas, Sarang Belum Ketemu
• Ujian Nasional (UN) Dihapus? Wacana Tak Terduga Nadiem Makarim Ini Sebabnya, Tunggu Pengumumannya!
• Jambi Masuk Jalur Transit Kejahatan Perdagangan Orang di Indonesia
Padahal Kami merasa tak pernah mengibahkan rumah tersebut pada Siti.
Untuk membatalkan kepemilikan rumah tersebut, Kamil melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang pada Kamis (28/112019).
"Untuk membatalkan kepemilikan rumah itu, maka klien kami melayangkan gugatan ke pengadilan. Penggugat adalah ayah kandung dari tergugat,"ujar kuasa hukum Kamil, Dedi Heriyansyah, di PN Palembang, Kamis.
• Yayasan Setara dan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi Menyelenggarakan ToT ISPO dan RSPO
• Niat Salat Jumat dan Bacaan Dalam Bahasa Arab, UAS Ungkap Allah SWT Mengutuk Keras Jika Melakukan
• Dinas Kesehatan Catat Penderita HIV/AIDS di Sarolangun Meningkat
Ia mengatakan saat ini pihak pengadilan melakukan upaya mediasi antara Kamil dan Siti.
"Kami harapkan kedua pihak tidak ada yang dirugikan. Sekarang lagi dimediasi, apakah rumah itu nanti dijual dan dibagi rata, atau seperti apa nanti diakan diputuskan. Klien kami tidak hadir karena kesehatannya menurun," ujar Dedi.
• Korban Teriak Saat Digerayangi, Jangte Panik Sampai Lupa Pakai Celana, Lari Lewat Jendela
• Kepada Najwa Shihab, Anies Baswedan Blak-blakan Besaran Gaji PNS DKI Jakarta, Provinsi Lain Berapa?
• Joy Run 2019 Transmart Jambi 10K dan 5K, Beragam Acara Meriah Jumat-Minggu
Sementara itu Sondang kuasa hukum Siti mengatakan bahwa majelis hakim menyarankan agar masalah tersebut diselesaikan dengan mediasi.
"Hari ini sidang ditunda sampai proses mediasi selesai. Kita ikuti saja proses hukumnya," ujar Sondang.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor: David Oliver Purba)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tinggal di Kontrakan karena Rumah Ditempati Anaknya Alasan Ayah Gugat Putrinya"
Editor : Rachmawati
Anak Gugat Ayah Rp 216 juta, Hakim Sudah Berupaya Lakukan Mediasi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah berupaya melakukan memediasi terjadap perkara antara ayah yang digugat oleh anaknya dan menantunya.
Namun upaya itu gagal. Muhamad Bola warga asal Desa Ranggasolo, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima digugat anak pertamanya, Jahari dan suaminya Arsad.
Kakek berusia 74 tahun itu digugat sebesar Rp 216 juta atas kasus sengketa lahan.
Selain gugatan materil, sang ayah juga dituntut untuk hengkang dari tanah yang kini telah ditempatinya.
Wakil ketua Majelis Hakim, Sutaji menilai, persoalan sengketa antara anak dan orangtua dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus dibawa ke meja persidangan.
Untuk itu, sebelum sidang dilanjutkan untuk agenda selanjutnya, pihak majelis hakim meminta kedua belah pihak agar berdamai.
Namun upaya itu tidak berhasil karena dua pihak ngotot melanjutkan perkara.
“Kita sudah upayakan melakukan perdamaian dengan prosedur memediasi, itukan wajib. Bahkan setiap persidangan saya terus dorong agar mereka damai. Tapi sayang, itu juga gagal,” kata Sutaji saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/6/2017).
Sutaji menyebutkan, sidang perkara kasus tersebut telah beberapa kali digelar di PN setempat.
Rabu siang, sidang digelar dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat.
“Kasus sengketa tanah ini dilaporkan oleh menantunya. Tadi, sidang dengan agenda duplik yaitu jawaban tergugat terhadap suatu replik yang diajukan oleh penggugat,” kata dia.
Karena kedua belah pihak menolak jalan damai, majelis hakim memutuskan gugatan perdata ini dilanjutkan.
“Sidang lanjutan akan digelar pekan depan,” ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Gugat Ayah Rp 216 juta, Hakim Sudah Berupaya Lakukan Mediasi"
Penulis : Kontributor Bima, Syarifudin
Tangis Pembantu Ibu yang Digugat Anaknya Rp 1,8 M Pecah di Pengadilan
Sidang lanjutan kasus perdata anak yang menggugat ibu kandungnya Rp 1,8 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Garut.
Sang penggugat, Yani dan suaminya, Handoyo, menggugat ibu kandungnya Siti Rokayah (85) atau Amih sebesar Rp 1,8 miliar.
Dalam sidang kali ini, dihadirkan dua saksi dari pihak tergugat.
Pertama, Imas, pembantu rumah tangga Leni. Leni merupakan anak bungsu Amih.
Selama ini Amih tinggal di rumah anak bungsunya tersebut. Kedua, saksi ahli Prof DR Mashudi, guru besar dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.
Kesaksian dari Imas tidak berlangsung lama.
Begitu selesai memberikan kesaksian dan majelis hakim memberikan kesempatan pada Imas untuk menyampaikan sesuatu, tangisnya pecah.
Sambil terisak, Imas memohon kepada Handoyo sebagai penggugat yang hadir di persidangan untuk mengasihani Amih.
"Kepada Bapak Handoyo, kasihanilah Amih, ngga tega saya melihatnya. Amih sering ngeluh ke saya, masa bapak anaknya sama orangtua ke pengadilan segala," ucapnya.
Mendengar itu, Handoyo yang hadir di persidangan dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang, hanya tersenyum.
Seusai menyampaikan permohonannya pada Handoyo, majelis hakim mempersilahkan saksi keluar dari ruang sidang karena kesaksiannya dianggap selesai.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tangis Pembantu Ibu yang Digugat Anaknya Rp 1,8 M Pecah di Pengadilan"
Penulis : Kontributor Garut, Ari Maulana Karang