Berita Kriminal Jambi

Kasus SMB, 4 Suku Anak Dalam Divonis 4 Bulan 20 Hari, Penasehat Hukum Terdakwa Terima Vonis Hakim

4 Suku Anak Dalam Divonis 4 Bulan 20 Hari, Penasehat Hukum Terdakwa Terima Vonis Hakim

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Jaka HB
Sudarjo bersama anaknya Suratno dan Ngadimin temannya menjalani sidang di PN Jambi, terkait kasus pengerusakan kantor WKS oleh kelompok SMB, beberapa waktu lalu. 

4 Suku Anak Dalam Divonis 4 Bulan 20 Hari, Penasehat Hukum Terdakwa Terima Vonis Hakim

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Empat warga Suku Anak Dalam (SAD) yang tergabung dalam perkara kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) divonis 4 bulan 20 hari, Rabu (27/11/2019).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat bulan dan 20 hari,” tegas Yandri Roni, selaku ketua majelis hakim membacakan amar putusannya.

Empat orang itu adalah Ninting, Syukur, Untung, dan Sopi alias Mudung. Perbuatan mereka, menurut majelis hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiyaan yang menyebabkan luka.

Terhadap terdakwa, ketua majelis hakim Uandri Roni didampingi dua hakim anggota, Annisa Bridgestirana dan Oktafiatri Kusumaningsih mengadili terdakwa tersebut.

Kopda Herliansyah Dipukuli Ketika Keluar dari Kantin, Kesaksian 4 Anggota TNI di Sidang Kasus SMB

Tuntutan SAD di Perkara SMB Dinilai Terlalu Ringan, Ini Penjelasan Kasi Penkum Kejati Jambi

Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Pengurus AAI Dikukuhkan

Prodi Agroteknologi Unja Terakreditasi A, Mahasiswa yang Ingin Masuk Bakal Lebih di Selektif

Yandri mengatakan terdakwa rerbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

Selain itu, menjelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Kemudian menetapkan terdakwa tetap ditahan. Perbuatan terdakwa, terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap manusia dan barang melanggar pasal 170 ayat (2)ke-1 KUHP.

Sementara Romel, penasehat hukum terdakwa, setelah berdiskusi dengan kliennya, menyatakan tidak mengajukan upaya hukum dan menerima vonis majelis hakim.

“Kita menerima putusan,” ujarnya.

Kata-katanya Dipelintir, Agnez Mo Pamer Dukungan Fans, Saya Tidak Bisa Memilih Darah atau DNA Saya

Rapat Anggaran, Kadis PU Muarojambi Dilempar Botol oleh Anggota Dewan, Indra: Kami Sudah Maafan

Resmi Tutup 1.986 Pelamar Submit Data Pendaftaran CPNS di Kabupaten Muarojambi

Kejanggalan Nama Panjang Agnez Mo, Usai Ngaku Tidak Berdarah Indonesia, Seperti Keturunan Suku Ini

Untuk diketahui dalam dakwaan keempat orang ini Muslim mendirikan organisasi Serikat Mandiri Batanghari (SMB).

Selaku ketua, Muslim kemudian mengajak masyarakat untuk bergabung termasuk terdakwa. Adapun tujuan Muslim adalah untuk mendapatkan lahan/tanah masing-masing anggota sekitar 3,5 hektare.

Lahan yang akan dikuasai Muslim dan anggota SMB lainnya adalah tanah yang dikelola oleh PT. WKS.

Kemudian, Sabtu 13 Juli 2019 sekitar pukul 10.30 WIB Muslim bersama dengan anggota SMB sekitar 70 orang mendatangi kantor PT. WKS yang ada di Distrik VIII PT WKS Desa Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mendaluh, Tanjab Barat dengan membawa senjata tajam dan senjata api rakitan jenis kecepek.

Tuntutan SAD di Perkara SMB Dinilai Terlalu Ringan, Ini Penjelasan Kasi Penkum Kejati Jambi
Tuntutan SAD di Perkara SMB Dinilai Terlalu Ringan, Ini Penjelasan Kasi Penkum Kejati Jambi (Tribunjambi/Jaka HB)

Tujuan dari saksi Muslim dan anggota SMB lainnya adalah untuk memerintahkan karyawan PT. WKS yang ada di kantor WKS dan sekitarnya agar meninggalkan lokasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved