Berita Kriminal Jambi
Kasus SMB, 4 Suku Anak Dalam Divonis 4 Bulan 20 Hari, Penasehat Hukum Terdakwa Terima Vonis Hakim
4 Suku Anak Dalam Divonis 4 Bulan 20 Hari, Penasehat Hukum Terdakwa Terima Vonis Hakim
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Namun saat itu, Muslim dan anggotanya berhasil diusir oleh anggota Satuan Pengamanan (SATPAM) PT. WKS bersama dengan anggota Polri dan anggota TNI yang diperbantukan untuk mengamankan lokasi.
Kemudian sekitar pukul 13.40 WIB saksi Muslim memerintahkan anggota SMB untuk berkumpul karena akan melakukan penyerangan berikutnya supaya karyawan/ pihak PT. WKS keluar dari lokasi.
Muslim memerintahkan ketua kelompok kecil SMB yang untuk mengumpulkan anggota SMB lainnya, termasuk terdakwa sebagai anggota kelompok SMB diberitahu untuk berkumpul di kantor SMB.
Setelah mendapat kabar tersebut, terdakwa dengan membawa bambu rucing langsung menuju ke kantor SMB bersama anggota SMB telah berkumpul sekitar 300 orang.
Dengan membawa senjata tajam, senjata api rakitan (kecepek), bambu rucing dan kayu, selanjutnya Muslim memerintahkan melakukan penyerangan terhadap Base Camp Distrik VIII PT. WKS. Terdakwa bergabung sekitar 50 orang sampai 100 anggota SMB.
Sementara Muslim dan anggota SMB lainnya masuk ke dalam perkantoran menghancurkan kantor dan mess karyawan dengan memecahkan kaca kantor hingga pecah.
Mereka menggunakan kayu, batu dan parang, begitu pula peralatan kantor diantaranya komputer juga turut dirusak dengan cara dipukul dengan menggunakan batu, kayu dan parang yang dibawa anggota SMB.
Beberapa anggota SMB masuk ke dalam kantor sambil merusak pintu dan terdakwa kemudian masuk kedalam mess atau seputaran mess dan mencari karyawan yang berada disana untuk diusir dan sambil memecahkan kaca jendela mess dan peralatan eletronik berupa AC, TV dengan alat yang dibawa oleh terdakwa.
4 Suku Anak Dalam Divonis 4 Bulan 20 Hari, Penasehat Hukum Terdakwa Terima Vonis Hakim (Jaka HB/Tribunjambi.com)