Berita Kriminal Jambi
Tuntutan SAD di Perkara SMB Dinilai Terlalu Ringan, Ini Penjelasan Kasi Penkum Kejati Jambi
Tuntutan SAD di Perkara SMB Dinilai Terlalu Ringan, Ini Penjelasan Kasi Penkum Kejati Jambi
Tuntutan SAD di Perkara SMB Dinilai Terlalu Ringan, Ini Penjelasan Kasi Penkum Kejati Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Empat orang warga Suku Anak Dalam (SAD) yang tergabung dalam kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yaitu Ninting, Syukur, Untung, dan Sopi, yang dituntut lima bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi Senin (11/11/2019) lalu.
Mereka didakwa bersalah karena perbuatanya yang melakukan kekerasan terhadap manusia dan barang sesuia dengan pasal 170 ayat (2)ke-1 KUHP.
Menurut kasi Penkum Lexy Patarani, jika tuntutan yang dibacakan JPU di persidangan telah melihat dari sisi kejadian dan asa praduga tidak bersalah.
• Andi Lihat Deni Saat Terjadi Kerusuhan di PT WKS, 9 Terdakwa Anggota SMB Bantah Ada Penyerangan
• Peserta Membeludak, Festival Media AJI di Jambi Jadi Acuan
• Pra Kualifikasi Porprov Cabor Petanque, 140 Atlet Ikuti Pra Kualifikasi Porprov Petanque
• VIDEO: Download MP3 Nella Kharisma-Dangdut Koplo Terbaru dan Terlengkap 2019 di Sini Satu Album Full
Karena keempat terdakwa sebenarnya tidak mengetahui apa yang mereka perbuatan mereka melanggar hukum, serta juga dilihat dari perbuatan yang memberatkan dan meringankan terdakwa sendiri.
“Mereka itu tidak tahu apa apa, jadi ke tidak tahuan mereka di gunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan, makanya dituntut lebih ringan” katanya Senin, (19/11/2019).
Dirinya menambahkan jika tuntutan yang ringan tidak akan berlakuy untuk muslim (ketua SMB, red), dimana dia merupakan actor entelektual dari semua peristiwa yang terjadi, sehingga dapat di pastikan Muslim akan di hukum seberat beratnya, sesuai hukum yang berlaku.
“Muslim itu akan berat hukumannuya, karena di yang mengatur semuanya, baik dari mengajak dan melakukan pengeroyokan dan pencurin, jadi akan ada hukuman yang setimpal.” Ujarnya.
Lexy juga mengtakan, Senin (18/11) seharusnya di laksanakan sidang yang beragendakan putusan dari majelis hakim, namun itu gagal di gelar karena majelis hakim masih menyiapkan berkas vonis untuk ke empat terdakwa.
“Hakim masih mempelajari keterangan saksi dan peran terdakwa, jadi sidangnya terpaksa di tunda, kerena masih dalam proses pertimbagan hakim," katanya.
Tuntutan SAD di Perkara SMB Dinilai Terlalu Ringan, Ini Penjelasan Kasi Penkum Kejati Jambi (Jaka HB/Tribunjambi.com)
Spesialis Curanmor Ini Ngaku 10 Kali Nikah Cerai dan Sudah Rasakan 5 Kali Masuk Penjara |
![]() |
---|
Tiga Kurir Narkoba Jenis Sabu 2 Kg & Ekstasi 3.400 Butir Mengaku Menyesal Dipersidangan |
![]() |
---|
Karyawan Rumah Makan Ini Ajak Suami Mencuri Kotak Amal, Handphone dan Rokok di Tempatnya Bekerja |
![]() |
---|
Karyawan Rumah Makan di Kota Jambi Gasak 4 Kotak Amal, Rokok dan Handphone Milik Bosnya |
![]() |
---|
Polisi Gadungan yang Bawa Pelaku Pencurian di Pattimura Masuk DPO, Ini Kata Kapolsek Kotabaru |
![]() |
---|