VIDEO: Orang Dalam Pertamina Sebut Gaji Ahok Bukan Rp3,2 Miliar, Tapi Ini Rinciannya

Pengakuan mengejutkan orang dalam soal gaji Ahok Rp 3,2 miliar sebagai Komisaris Utama Pertamina.

Editor: Teguh Suprayitno

Keputusan itu disampaikan langsung oleh Menteri BUMN, Erick Thohir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

"Insyaallah sudah putus dari beliau, Pak Basuki akan jadi Komut (Komisaris Utama) Pertamina," ujar Erick dikutip dari Kompas dalam artikel Sah! Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina.

Nantinya suami Puput Nastiti Devi, Ahok akan didampingi Wakil Menteri BUMN, Budi Sadikin, sebagai Wakil Komisaris Utama.

Kemudian mantan Dirut PT Telkomsel Emma Sri Martini juga didapuk sebagai Direktur Keuangan Pertamina.

Fasha Merasa Malu Jambi Tak Ajukan Diri Sebagai Tuan Rumah PON

KPK Peringatkan Gubernur Jambi: Cukup Gubernur Kemarin Jadi Pelajaran

BREAKING NEWS Asiang Dituntut KPK Penjara 2,5 Tahun

Lalu, berapa gaji yang akan didapatkan Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina?

Merujuk pada informasi sebelumnya, berdasarkan Laporan Keuangan PT Pertamina tahun 2018, total kompensasi untuk direksi dan komisaris sebesar 47,237 juta dollar Amerika atau setara Rp 661 miliar.

Angka tersebut sebagaimana dikutip dari Laporan Keuangan PT Pertamina 2018 halaman 122 pada bagian "Kompensasi Manajemen Kunci dan Dewan Komisaris".

Laporan itu meyebutkan, manajemen kunci adalah direksi dan personel lain yang mempunyai peranan kunci dalam perusahaan.

Kompensasi yang dibayar atau terutang pada manajemen kunci dan dewan komisaris berdasarkan laporan tersebut per 31 Desember 2018 sekitar 47,237 juta dollar AS.

Sementara mengutip Laporan Tahunan 2018 Pertamina, disebutkan bahwa struktur dan komponen remunerasi yang diberikan kepada dewan komisaris dan direksi terdiri dari gaji atau honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja.

Ketentuannya sebagai berikut:

Gaji

Gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS PT Pertamina (Persero).

Gaji anggota direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi Faktor Jabatan, yaitu sebesar 85 persen dari gaji Direktur Utama.

Honorarium Komisaris Utama adalah sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved