Sidang Asiang
BREAKING NEWS Asiang Dituntut KPK Penjara 2,5 Tahun
Jeo Fandy Yoesman alias Asiang dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, pada Selasa (26/11).
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
BREAKING NEWS Asiang Dituntut KPK Penjara 2,5 Tahun
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jeo Fandy Yoesman alias Asiang dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, pada Selasa (26/11).
"Selain itu juga dikenai denda Rp250 juta dan jika tidak dibayarkan akan diganti penjara 4 bulan," kata Iskandar selaku Jaksa Penuntut Umum KPK.
Asiang diketahui sebelumnya turut serta memberikan uang Rp5 miliar untuk Arfan mantan plt kepala dinas PUPR dan kemudian didistribusikan untuk anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai suap RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Perbuatan Asiang bersama-sama dengan Arfan, Erwan Malik, Saipudin dan Zumi Zola memberikan atau menjanjikan sesuatu berupa uang Rp5 miliar pada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebanyak Rp5 miliar rupiah. Hal ini diatur dan diancam pidana pasal 5 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
• Daftar Nama 16 Pejabat Eselon II dan III Pemkab Bungo yang Dilantik Hari Ini
• KPK Peringatkan Gubernur Jambi: Cukup Gubernur Kemarin Jadi Pelajaran
• Manajemen Aset Pemprov Jambi Disorot, KPK Beri Target hingga 2020, Ini yang Terjadi Jika Diabaikan
Sebagaimana sudah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 perubahan aras UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Jaka HB)