VIDEO: Orang Dalam Pertamina Sebut Gaji Ahok Bukan Rp3,2 Miliar, Tapi Ini Rinciannya

Pengakuan mengejutkan orang dalam soal gaji Ahok Rp 3,2 miliar sebagai Komisaris Utama Pertamina.

Editor: Teguh Suprayitno

Honorarium Wakil Komisaris Utama adalah sebesar 42,5 persen dari Direktur Utama.

Honorarium Anggota Dewan Komisaris adalah 90 persen dari honorarium Komisaris Utama.

Sokiyem Tewas Usai Minum Cuka Getah hingga Dadanya Gosong, Suami Malah Kira Masuk Angin

Ruko Merangin Bisnis Center Disegel, Begini Reaksi Dinas Perizinan Merangin

Orang Tua Siswa SMA Titian Teras Datangi Dinas Pendidikan Jambi, Pertanyakan Sidak di Asrama Putri

Tunjangan

Direksi: tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan.

Dewan Komisaris: Tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, dan asuransi purna jabatan.

Fasilitas

Direksi: Fasilitas yang diterima oleh direksi terdiri dari fasilitas kendaraan, fasilitas kesehatan, fasilitas bantuan hukum.

Dewan Komisaris: Fasilitas kesehatan dan fasilitas bantuan hukum.

Tantiem/Insentif Kinerja

Ketentuan dalam pemberian tantiem ini, sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri.

Disebutkan bahwa struktur dan komponen remunerasi yang diterima oleh Dewan Komisaris dan Direksi Pertamina tidak terdapat pemberian bonus kinerja, bonus non kinerja, dan/atau opsi saham bagi setiap anggota dewan komisaris dan direksi.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Pengakuan Mengejutkan Orang Dalam Soal Gaji Ahok Rp 3,2 Miliar Sebagai Komisaris Utama Pertamina, https://kaltim.tribunnews.com/2019/11/26/pengakuan-mengejutkan-orang-dalam-soal-gaji-ahok-rp-32-miliar-sebagai-komisaris-utama-pertamina?page=all.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved