VIDEO: Orang Dalam Pertamina Sebut Gaji Ahok Bukan Rp3,2 Miliar, Tapi Ini Rinciannya
Pengakuan mengejutkan orang dalam soal gaji Ahok Rp 3,2 miliar sebagai Komisaris Utama Pertamina.
Honorarium Wakil Komisaris Utama adalah sebesar 42,5 persen dari Direktur Utama.
Honorarium Anggota Dewan Komisaris adalah 90 persen dari honorarium Komisaris Utama.
• Sokiyem Tewas Usai Minum Cuka Getah hingga Dadanya Gosong, Suami Malah Kira Masuk Angin
• Ruko Merangin Bisnis Center Disegel, Begini Reaksi Dinas Perizinan Merangin
• Orang Tua Siswa SMA Titian Teras Datangi Dinas Pendidikan Jambi, Pertanyakan Sidak di Asrama Putri
Tunjangan
Direksi: tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan.
Dewan Komisaris: Tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, dan asuransi purna jabatan.
Fasilitas
Direksi: Fasilitas yang diterima oleh direksi terdiri dari fasilitas kendaraan, fasilitas kesehatan, fasilitas bantuan hukum.
Dewan Komisaris: Fasilitas kesehatan dan fasilitas bantuan hukum.
Tantiem/Insentif Kinerja
Ketentuan dalam pemberian tantiem ini, sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri.
Disebutkan bahwa struktur dan komponen remunerasi yang diterima oleh Dewan Komisaris dan Direksi Pertamina tidak terdapat pemberian bonus kinerja, bonus non kinerja, dan/atau opsi saham bagi setiap anggota dewan komisaris dan direksi.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Pengakuan Mengejutkan Orang Dalam Soal Gaji Ahok Rp 3,2 Miliar Sebagai Komisaris Utama Pertamina, https://kaltim.tribunnews.com/2019/11/26/pengakuan-mengejutkan-orang-dalam-soal-gaji-ahok-rp-32-miliar-sebagai-komisaris-utama-pertamina?page=all.