Sidang Asiang

Tak Mau Menyerah dari Tuntutan KPK, Asiang Bakal Ajukan Pembelaan

Setelah dibacakan tuntutan Asiang melalui pengacaranya mengajukan pembelaan pada agenda sidang berikutnya, pada Selasa (26/11).

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Jaka HB
Jeo Fandy Yoesman alias Asiang dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, pada Selasa (26/11). 

Tak Mau Menyerah dari Tuntutan KPK, Asiang Bakal Ajukan Pembelaan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah dibacakan tuntutan Asiang melalui pengacaranya mengajukan pembelaan pada agenda sidang berikutnya, pada Selasa (26/11).

Jeo Fandy Yoesman alias Asiang telah mendengar tuntutannya selama 2 tahun 6 bulan. Dia lantas dipersilahkan konsultasi dengan kuasa hukum.

Lantas Asiang berkonsultasi sejenak. Setelah itu dia mengatakan kuasa hukumnya akan menyampaikan.

"Kami mengajukan pembelaan untuk agenda berikutnya yang mulia," kata Farisi.

"Itu saja?" tanya Victor Togi selaku ketua majekis hakim.

BREAKING NEWS Asiang Dituntut KPK Penjara 2,5 Tahun

Daftar Nama 16 Pejabat Eselon II dan III Pemkab Bungo yang Dilantik Hari Ini

VIDEO: Sosok Diduga Tuyul Ditangkap Warga Jadi Viral di Medsos, Terperangkap Dalam Toples Kaca

Asiang mengangguk.

"Acara berikutnya pembelaan Selasa 3 Desember 2019," kata Victor Togi selaku ketua majelis hakim.

Asiang diseret dengan pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tindak Pidana Korupsi dan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(Jaka HB)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved