Sidang Asiang
Tak Mau Menyerah dari Tuntutan KPK, Asiang Bakal Ajukan Pembelaan
Setelah dibacakan tuntutan Asiang melalui pengacaranya mengajukan pembelaan pada agenda sidang berikutnya, pada Selasa (26/11).
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Tak Mau Menyerah dari Tuntutan KPK, Asiang Bakal Ajukan Pembelaan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah dibacakan tuntutan Asiang melalui pengacaranya mengajukan pembelaan pada agenda sidang berikutnya, pada Selasa (26/11).
Jeo Fandy Yoesman alias Asiang telah mendengar tuntutannya selama 2 tahun 6 bulan. Dia lantas dipersilahkan konsultasi dengan kuasa hukum.
Lantas Asiang berkonsultasi sejenak. Setelah itu dia mengatakan kuasa hukumnya akan menyampaikan.
"Kami mengajukan pembelaan untuk agenda berikutnya yang mulia," kata Farisi.
"Itu saja?" tanya Victor Togi selaku ketua majekis hakim.
• BREAKING NEWS Asiang Dituntut KPK Penjara 2,5 Tahun
• Daftar Nama 16 Pejabat Eselon II dan III Pemkab Bungo yang Dilantik Hari Ini
• VIDEO: Sosok Diduga Tuyul Ditangkap Warga Jadi Viral di Medsos, Terperangkap Dalam Toples Kaca
Asiang mengangguk.
"Acara berikutnya pembelaan Selasa 3 Desember 2019," kata Victor Togi selaku ketua majelis hakim.
Asiang diseret dengan pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tindak Pidana Korupsi dan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(Jaka HB)