PERINGATAN Keras Istana, PNS Jangan Sembarangan Kritik, Ada Aturan Mainnya! Pelajari SKB 11 Menteri
Pihak Istana kepresidenan menegaskan tidak anti terhadap kritik yang diberikan masyarakat, termasuk dari aparatur sipil negara ( ASN). Surat Keputusan
4. Membuat pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
5. Menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial.
6. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
• Dana PNPM Diselewengkan Bendahara, Hasbi Diam Dicecar Hakim PN Jambi
• KPK Peringatkan Gubernur Jambi: Cukup Gubernur Kemarin Jadi Pelajaran
• Download Lagu MP3 Nella Kharisma Full Album 2019, Ada Video Dangdut Koplo 50 Lagu Nonstop Spesial
• PENGUMUMAN Tiga Besar Nama Peserta yang Akan Mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkot Jambi
7. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
8. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislikes, love, retweet, atau comment di media sosial.
9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
10. Melakukan pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPIP Sebut ASN Kerap Sebar Ujaran Kebencian dan Caci Maki Pimpinan di Medsos"
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Krisiandi