Dana PNPM Diselewengkan Bendahara, Hasbi Diam Dicecar Hakim PN Jambi

Tribunjambi/Jaka HB
Hasbi selaku kepala bidang keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan jadi saksi kasus penyalahgunaan dana PNPM Tanjab Barat. 

Dana PNPM Diselewengkan Bendahara, Hasbi Diam Dicecar Hakim PN Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hasbi selaku kepala bidang keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan mengatakan tak ada kecurigaan saat itu terkait penyalahgunaan anggaran. Sebab sudah ada pengawasan dan fasilitator.

Namun, hakim kemudian bertanya pada terdakwa mengapa bisa terlewatkan, mengapa bisa terjadi jika sudah ada fasilitator.

"Kok bisa kecolongan, pengawasannya bangaimana?" kata Dedy Muchti Nugroho selaku Ketua Majelis Hakim PN Jambi.

Namun tak ada yang bisa menjawab.

M Arif selaku pengawas mengatakan pihaknya mengajak kumpul semua kepala desa. Dia mengatakan Gita kooperatif.

Gita Warsa selaku bendahara unit pengelolaan kegiatan (upk) program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan (PNPM-MPd) Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Fasha Merasa Malu Jambi Tak Ajukan Diri Sebagai Tuan Rumah PON

Hari Guru Nasional, Ratusan Siswa SD di Kota Jambi Kompak Nyanyi untuk Guru

3 Langkah Mudah Supaya Gajimu Gak Cuma Numpang Lewat, Jangan Lupa Untuk Investasi!

Gita diadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Gita didakwa menyalahgunakan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM - MP) Kecamatan Kuala Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang bersumber dari Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) untuk kepentingan pribadi, yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp. 75.803.500, sesuai dengan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Uang Setoran Angsuran Pinjaman Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada PNPM-MPd Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat sampai dengan Maret 2014 Nomor: SR-333/PW05/5/2016 tanggal 3 Oktober 2016 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jambi. Bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa menyalahgunakan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM - MP) Kecamatan Kuala Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk kepentingan pribadi.

Gita didakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara kurang lebih sebesar Rp. 75.803.500 sesuai dengan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Uang Setoran Angsuran Pinjaman Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada PNPM-MPd Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat sampai dengan Maret 2014 Nomor: SR-333/PW05/5/2016 tanggal 3 Oktober 2016 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwailan Provinsi Jambi.

Bahwa Perbuatan Terdakwa GITA WARSA Alias GITA Binti M.INTISAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.