PERINGATAN Keras Istana, PNS Jangan Sembarangan Kritik, Ada Aturan Mainnya! Pelajari SKB 11 Menteri

Pihak Istana kepresidenan menegaskan tidak anti terhadap kritik yang diberikan masyarakat, termasuk dari aparatur sipil negara ( ASN). Surat Keputusan

Editor: rida
Tribunjambi/Darwin
Ratusan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengucapkan sumpah janji. 

BPIP Sebut ASN Kerap Sebar Ujaran Kebencian dan Caci Maki Pimpinan di Medsos

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP) Hariyono memastikan bahwa pemerintah memiliki alasan kuat dalam menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 menteri tentang penanganan radikalisme pada Aparatur Sipil Negara ( ASN).

Menurut Hariyono, masih ditemukan adanya ASN yang kerap menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial. Bahkan, mencaci maki pimpinan dan lembaga tinggi negara.

"Peraturan tidak muncul dari langit tapi dari kondisi di lapangan bahwa ternyata ASN, terutama di medsos itu, masih suka mengumbar ujaran kebencian, bahkan mencaci maki pimpinan maupun lembaga negara. Kan ironis. Nah inilah yang ingin kita tertibkan," ujar Hariyono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Fasha Merasa Malu Jambi Tak Ajukan Diri Sebagai Tuan Rumah PON

Jenderal Negara Asean Ini Gelagapan Saat Bertemu Menhan Prabowo di ACAMM 2019, Langsung Beri Hormat!

Heboh, Harimau Sumatera Diduga Mangsa Ternak Warga di Pasaman, Sumatera Barat

Hariyono mengatakan, pemerintah menyadari akan dianggap otoriter dengan menerbitkan SKB tersebut.

Namun ia menekankan bahwa upaya tersebut dilakukan pemerintah untuk melindungi negara dari penyebaran paham radikalisme.

Seperti dikutip dari Kompas.id, SKB 11 menteri ditandatangani pada pertengahan November 2019 bersamaan dengan portal aduanasn.id.

Ada lima menteri yang ikut di dalamnya yaitu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Selain itu, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Kepegawaian Negara, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Salah satu poin yang tak boleh dilanggar ASN adalah memberikan pendapat lisan maupun tulisan di media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

3 Langkah Mudah Supaya Gajimu Gak Cuma Numpang Lewat, Jangan Lupa Untuk Investasi!

3 Tim Promosi ke Liga 1, Semen Padang Perseru Badak Lampung dan Kalteng Putra Terancam Turun Kasta

Ikuti Ahok, Kabar Susi Pudjiastuti Diberi Jabatan di BUMN, Ini Tanggapan Staf Khusus

"Jadi kami membatasi itu dalam rangka untuk mengamankan negara. Karena kebebasan ASN juga harus terikat etika dan aturan yang berlaku," kata Hariyono.

Adapun di website menpan.go.id, ada 10 jenis pelanggaran yang dimasukkan dalam SKB tersebut dan bisa dilaporkan melalui portal yaitu:

1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar-golongan.

3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram, dan sejenisnya).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags
ASN
kritik
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved