PERINGATAN Keras Istana, PNS Jangan Sembarangan Kritik, Ada Aturan Mainnya! Pelajari SKB 11 Menteri

Pihak Istana kepresidenan menegaskan tidak anti terhadap kritik yang diberikan masyarakat, termasuk dari aparatur sipil negara ( ASN). Surat Keputusan

Editor: rida
Tribunjambi/Darwin
Ratusan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengucapkan sumpah janji. 

TRIBUNJAMBI.COM- Pihak Istana kepresidenan menegaskan tidak anti terhadap kritik yang diberikan masyarakat, termasuk dari aparatur sipil negara ( ASN).

Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 Menteri dan Kepala Badan mengenai radikalisme di kalangan ASN bukan berarti mengekang kebebasan berekspresi para pegawai pemerintah.

"Kritik kepada pemerintah itu wajib. Pemerintah sama sekali tidak alergi terhadap kritik. Kritik itu menjadi obat," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Hanya saja, Pramono berpendapat, media sosial diwarnai oleh ujaran kebencian, termasuk oleh ASN.

3 Langkah Mudah Supaya Gajimu Gak Cuma Numpang Lewat, Jangan Lupa Untuk Investasi!

Heboh, Harimau Sumatera Diduga Mangsa Ternak Warga di Pasaman, Sumatera Barat

Jenderal Negara Asean Ini Gelagapan Saat Bertemu Menhan Prabowo di ACAMM 2019, Langsung Beri Hormat!

Ujaran kebencian itu bukan hanya ditujukan kepada pemerintah, melainkan juga kepada antar sesama masyarakat.

Hal itu tidak sesuai dengan jati diri Bangsa Indonesia yang sopan dan santun.

"Yang kita tidak mau, bagaimana kemudian ujaran kebencian menjadi konsumsi sehari-hari. Kita harus bedakan kritik dengan ujaran kebencian," ucap politikus PDI-P ini.

Selain mengkritik tanpa ujaran kebencian, Pramono mengingatkan ASN untuk mengkritik dengan menggunakan mekanisme dan aturan yang ada.

"Kritik dari ASN kan ada mekanismenya. ASN beda dengan yang lain karena ada aturan main yang atur ASN," kata dia.

SKB 11 menteri tentang penanganan terhadap aparatur sipil negara (ASN) ditandatangani pada pertengahan November 2019 bersamaan dengan portal aduanasn.id.

Fasha Merasa Malu Jambi Tak Ajukan Diri Sebagai Tuan Rumah PON

BLAK-BLAKAN Ashanty Tentang Penyakit Autoimun yang Diidap Hingga Hal Mistis yang Bisa Buatnya Gila

Viral, Pria Nikah Lagi dengan Janda Beranak 8, Tanggapan Istri Pertama Dipuji Habis-habisan

Ada lima menteri yang ikut di dalamnya, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Komunikasi dan Informatika.

Selain itu, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Kepegawaian Negara, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Salah satu poin yang tidak boleh dilanggar ASN adalah memberikan pendapat lisan maupun tulisan di media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istana Ingatkan, Ada Aturan Main jika ASN Ingin Kritik Pemerintah"

Penulis : Ihsanuddin
Editor : Icha Rastika

Hari Guru Nasional, Ratusan Siswa SD di Kota Jambi Kompak Nyanyi untuk Guru

Gaji Selalu Lewat Begitu Saja, Tengah Bulan Selalu Berasa Tanggal Tua? Ini Cara Mengatasinya

TAK Lagi Sama, Ini Beda Gaya Ahok Saat Jadi Gubernur Dibanding Bos Pertamina Ketika Jawab Pengkritik

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags
ASN
kritik
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved