POLISI yang Suka Selfie dan Upload Hidup Bermewah-mewah Jalani Sidang Etik dan Dijatuhi Sanksi
Kepolisian RI ( Polri) mengakui ada beberapa anggota yang telah diberi sanksi etik karena memamerkan kemewahan. Hal itu diungkapkan Kepa
TRIBUNJAMBI.COM- Kepolisian RI ( Polri) mengakui ada beberapa anggota yang telah diberi sanksi etik karena memamerkan kemewahan.
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (22/11/2019).
"Ada beberapa anggota ya, mungkin karena zaman dulu juga namanya perkembangan teknologi, kemudian senang upload, membuat selfie, dan sebagainya," kata Argo.
Kendati demikian, ia tidak menyebutkan secara pasti jumlah anggota yang dikenai sanksi maupun kapan hukuman itu dijatuhkan.
"Tapi, ada beberapa yang sudah kami lakukan sidang kode etik. Artinya, anggota itu diberi sanksi," kata dia.
• Update Terkini Nama Korban Lubang Jarum PETI dan Kondisinya, Polisi Masih Penyelidikan
• AHOK BTP Dalam Kacamata Media Internasional Ungkap Alasan Diangkat Erick Thohir Jadi Komut Pertamina
• Hati-hati! Minum Kopi saat Perut Kosong Berpotensi Sebabkan Stres!
Sementara itu, terkait aturan tersebut, Argo mengatakan bahwa imbauan tidak memamerkan kemewahan bukan hanya dikeluarkan baru-baru ini.
Menurut dia, larangan memamerkan kemewahan itu sudah disampaikan sejak lama di internal kepolisian.
"Tentunya berkaitan dengan itu, sebenarnya imbauan itu sudah lama yang kita terima, tidak hanya kemarin," ujar Argo.
Ketentuan mengenai kepemilikan barang mewah bagi anggota dan pegawai negeri sipil Polri telah ada sejak masa kepemimpinan Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
• JANGAN Terlewat, Pendaftaran CPNS di Enam Kementerian Ini Tutup Besok! Kamu Sudah Daftar?
• Demi Diet Tike Priatnakusumah Berhenti Makan Kerupuk, Ternyata 2 Keping Kerupuk Setara Sepiring Nasi
• Gas Aneh Muncul dari Lubang Jarum PETI, Diduga Bikin Tewas 3 Orang Warga Batang Asai
Salah satu poin yang diatur dalam Perkap itu adalah batasan harga barang yang terbilang mewah.
Pasal 3 Ayat (1) Perkap tersebut menjelaskan bahwa barang yang tergolong mewah, yaitu alat transportasi pribadi melebihi Rp 450 juta, serta tanah dan bangunan pribadi yang nilainya melebihi Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Polri mengklaim telah memiliki data mengenai jumlah anggota kepolisian yang memiliki gaya hidup bermewah-mewahan.
"Ya pasti ada," ucap Kepala Divisi Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo ketika ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
• Petaka Lubang Jarum PETI di Jambi, Ingat Puluhan Orang Tewas di Dalam Tanah?
• Arti Mimpi Bertemu Orang yang Sudah Meninggal, Benarkah Akan Segera Menyusul?
• Ramalan Shio 2020 Tahun Tikus Logam - Shio Ayam
• Awalnya Ingin Tolong 2 Orang di Lubang Jarum PETI, Mahmudi Malah Ikut Tewas, Jadi Bertiga
Kendati demikian, ia mengaku bahwa data tersebut tidak dapat diungkap ke publik.