POLISI yang Suka Selfie dan Upload Hidup Bermewah-mewah Jalani Sidang Etik dan Dijatuhi Sanksi
Kepolisian RI ( Polri) mengakui ada beberapa anggota yang telah diberi sanksi etik karena memamerkan kemewahan. Hal itu diungkapkan Kepa
Larangan pamer kemewahan bagi anggota Polri dan keluarganya tersebut tercantum dalam Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVIPROPAM tertanggal 15 November 2019.
Surat yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo tersebut berisi tentang peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.
Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana, sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.
Anggota kepolisian yang tetap melanggar aturan soal larangan pamer gaya hidup tersebut akan mendapat sanksi tegas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Akui Ada Polisi yang Diberi Sanksi Etik karena Pamer Kemewahan"
Penulis : Devina Halim
Editor : Abba Gabrillin

Ketentuan tentang Kepemilikan Barang Mewah Personel Polri Sudah Ada Sejak Zaman Tito Karnavian
Ketentuan mengenai kepemilikan barang mewah bagi anggota dan pegawai negeri sipil Polri telah ada sejak masa kepemimpinan mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Di tahun 2017 sudah (ada) Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 yang melarang anggota memiliki barang mewah. Hal ini juga merupakan bentuk dari good dan clean government apparatuses," ungkap Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Poengky Indarti ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (20/11/2019).
Dalam Perkap tersebut dituliskan, anggota dapat memiliki barang yang tergolong mewah dari sumber penghasilan yang sah.
Pasal 2 ayat (2) Perkap disebutkan, penghasilan yang sah berupa gaji, usaha yang sah sesuai Undang-Undang, hibah, warisan, dan perolehan lain yang sesuai.
Kemudian, Pasal 3 ayat (1) Perkap Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 mengkategorikan barang yang tergolong mewah, yaitu alat transportasi pribadi melebihi Rp 450 juta serta tanah dan bangunan pribadi melebihi Rp 1 miliar.
Anggota dan PNS Polri juga dilarang menggunakan kendaraan mewah saat berdinas.
Berikutnya, pada Pasal (4) ayat (1) dikatakan,