POLISI yang Suka Selfie dan Upload Hidup Bermewah-mewah Jalani Sidang Etik dan Dijatuhi Sanksi
Kepolisian RI ( Polri) mengakui ada beberapa anggota yang telah diberi sanksi etik karena memamerkan kemewahan. Hal itu diungkapkan Kepa
"Pegawai Negeri pada Polri yang memiliki barang yang tergolong mewah wajib melaporkan kepada pengemban fungsi Propam".
Perkap itu juga mengatur bahwa mereka yang melanggar diberi sanksi berupa tindakan atau hukuman disiplin.
Kemudian, baru-baru ini, pengganti Tito, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis menerbitkan surat telegram terkait penerapan hidup sederhana dengan tidak menunjukkan gaya hidup hedonis di dunia nyata dan di media sosial.
Surat Telegram itu bernomor ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019, yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Poengky, penerbitan telegram tersebut merupakan penegasan dari Perkap sebelumnya.
"TR itu sifatnya lebih menegaskan. Karena acuan TR salah satunya kan Perkap (Nomor) 10 Tahun 2017," tutur dia.
Dalam pandangan Poengky, telegram yang dikeluarkan Idham termasuk upaya reformasi kultur di institusi Polri.
Hal itu, menurutnya, juga menunjukkan konsistensi Idham.
Sebab, Idham ikut terlibat dalam penyusunan draf Perkap Nomor 10 Tahun 2017 tersebut.
"Pembuatan draf Perkap tersebut juga melibatkan Pak Idham yang waktu itu menjabat jadi Kadiv Propam. Jadi konsisten ya Pak Idham ingin Polri melaksanakan reformasi kultural," katanya.
Ketika ditanya apakah ada kasus tertentu yang melatarbelakangi terbitnya telegram tersebut, Poengky tak menjawab secara gamblang.
Ia menuturkan bahwa Kompolnas sudah melakukan pengawasan.
Akan tetapi, dikarenakan Kompolnas hanya sebagai pengawas eksternal, pihaknya meminta Divisi Propam menindaklanjuti.
"Kompolnas sudah mengawasi dan menyampaikan kepada pimpinan Polri, serta meminta dilakukan pemeriksaan oleh Propam," ucap dia.
Namun, ia meminta agar data terkait anggota kepolisian dengan gaya hidup mewah ditanyakan kepada Divisi Propam.