Asusila

HEBOH! Guru Berusia 72 Tahun Raba Organ Vital Bocah 7 Tahun Hingga 30 Video Panas Kakek Terungkap!

Seorang oknum guru tega meraba alat vital murid perempuan yang merupakan bocah 7 tahun.

Editor: Heri Prihartono
huffington post
Ilustrasi korban pencabulan 

Temuan itu didapatkan setelah Komisi Pelindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi melakukan penelusuran.

Oleh karenanya, KPAD menyimpulkan kuat dugaan pelaku mengalami gangguan mental seksualitas.

"Karena dari pengamatan kami, ada kuat dugaan pelaku mengalami gangguan mental dan seksualitas. Ini krn ditemukan adanya vidio porno lebih dari 30 di HP pelaku," kata Ketua KPAD Kota Bekasi, Aris Setiawan, Rabu (18/9/2019).

 

Aris menjelaskan KPAD masih terus melakukan serangkaian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres.

Pihaknya juga akan terus menggali dan menelusuri lebih dalam kasus tindak pencabulan ini.

 

"Kemarin sampai hari ini masih dalam rangkaian BAP, karena dimungkinkan korban lebih

dari 1 orang. Karena kita tahu pelak memiliki kelianan seksual. Dan informasi terupdate sudah ada korban baru yang melapor, tapi masih proses," ungkap Aris.

Untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap anak, lembaganya menghimbau

kepada orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi anak-anaknya terutama di lingkungan juga di sekolah.

"Karena beberapa kejadian kekerasan anak, penculikan, kasus lainnya terutama di Bekasi akibat kurang intensif dan kepekaan masyarakat terhadap ancaman kejahatan terhadap anak," kata Aris.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku pencabulan siswi SD di Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Aksi pencabulan terhadap siswi SD dilakukan oleh seorang kakek tua usia 61 tahun.

 

"Tersangka AR kita tangkap dan resmi ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana pencabulanyang dilakukan terhadap seorang siswi SD di Bekasi Barat, Kota Bekasi, berinisial FA (11)," ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulayana di Mapolrestro Bekasi Kota, Selasa (17/9/2019).

Eka menuturkan adapun kejadian pelecehan seksual atau pencabulan itu terjadi pada Maret 2019.

Korban mendapatkan pelecehan di sebuah parkiran mobil tak jauh dari rumah kontrakan pelaku dan rumah korban.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved