Asusila
AYAH Tiri Berhubungan Intim dengan Anak Gadis di Bawah Umur, Tak Disangka Begini Reaksi Istri Pelaku
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang ayah tiri bernama AH (39) tega-teganya berhubungan intim dengan anak gadisnya,
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang ayah tiri bernama AH (39) tega-teganya berhubungan intim dengan anak gadisnya, masih di bawah umur.
Korban anak gadis yang berinisial NA ini masih berusia 14 tahundisetubuhi oleh ayah tirinya selama berulang-ulang, dan bahkan diduga dengan sepengetahuan ibu kandungnya.
Bahkan, perbuatan ayah tiri ini diketahui oleh istrinya yang tak lain adalah ibu kandung korban.
• Kisah Gadis Gresik Nyaris Dibunuh Rekan Bisnis, Drama Kejar-kejaran Mobil hingga Disiram Klorofom
Korban (NA) yang masih gadis itu dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah tirinya, namun ibu kandungnya bernama SNF asal Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep ini justru tidak bisa berbuat apa - apa.
Sebab meskipun anak kandungnya ini sudah menceritakan pada ibunya, malah suami barunya ini memperlakukan kasar.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan jika AH sudah ditahan kemarin, Rabu (20/11/2019) pukul 17.00 WIB.
"Terlapor atau ayah tirinya ini ditahan sesuai laporan dari saudara S (42) warga Kabupaten Sorong Papua Barat," kata Widiarti Sutioningtyas, Kamis (21/11/2019).
• Siapa Sebenarnya Gracia Billy Yosaphat Membrasar? Anak Papua yang Dipilih Jokowi Jadi Staf Khususnya
Laporan Polisi dalam kasus pencabulan ini sesuai nomor: LP/196/XI/2019/Jatim/ResSmp, tanggal 20 Nopember 2019.
"Pada bulan oktober 2019 lalu, sekira pukul 13.30 WIB di dalam kost milik Agus Hariyadi, Desa Bangkal, Kecamatan KotaSumenep," katanya.
Modus dari ayah tiri bejat ini katanya, melampiaskan nafsu biologisnya setelah nonton film dewasa di ponsel, dan melakukan hubungan setubuh ketika didalam kamar kost hanya berdua.
"Sedangkan saat melakukan itu istrinya sedang bekerja, di laundry yg lokasinya berada didepan kostnya," paparnya.
• Kisruh Izin Kandang Ayam, DMPTSP Muarojambi: Pengajuan Izin di OSS Tidak Wajib Lampirkan Izin Warga
Selaku ayah tiri kata mantan Kapolsek Kota Sumenep, korban dipaksa melakukan persetubuhan yang dilakukan secara berulang ulang.
"Hal tersebut dilakukan setelah korban pulang dari sekolahnya. Terlapor ini melakukan persetubuhan terhadap korban yang disertai dengan ancaman walaupun isttinya sudah mengetahuinya," katanya.
Adanya kejadian tersebut, korban sudah bercerita kepada ibu kandungnya.
"Namun Siti Nur Faidah istrinya ini tidak bisa berbuat apa apa lantaran terlapor sering melakukan kekerasan terhadapnya," ungkapnya.
Barang bukti yangbdiamankam katanya, berupa celana kain motif bunga bunga, baju kemeja warna abu abu motif bunga, miniset/BH warna merah muda dan celana dalan warna merah.
• Siapa Sebenarnya Putri Tanjung? Sosok Cantik dan Muda yang Dipilih Jokowi Jadi Staf Khususnya
Sementara itu, kasus asusila lainnya juga baru-baru ini terjadi diMadura.
Agus Sairi, warga Desa Banraas, Kecamatan Dungkek, KabupatenSumenep Madura buka suara mengklaim telah jadi korban fitnah.
Agus Sairi mengaku jadi korban fitnah oleh keluarga Haji Ghufron, guru di sekolah swasta Pulau Giliyang.
Haji Ghufron yang disebut telah mencabuli muridnya, berinisial S, justru menuding Agus Sairi yang telah mencabuli S.
Bahkan, Agus Sairi sudah terlanjur dilaporkan ke Polres Sumenep.
"Saya tidak merasa melakukan itu, dan ini telah mempermalukan nama baik pada Masyarakat," tutur Agus Sairi dengan nada kecewa, Selasa (19/11/2019).
• Kehebatan serta Profil 7 Milenial yang Jadi Staf Khusus Jokowi, Ada Pendiri Ruang Guru dan Aktivis
Menurut Agus Sairi, korban S ini ditekan Haji Ghufron agar mengaku telah dicabuli dan menyebut nama Agus Sairi sebagai pelakunya.
Sehingga di hadapan penyidik, awalnya S mengaku telah dicabuli oleh Agus Sairi. Namun, penyidik tidak menemukan bukti apapun.
Bahkan, pada akhirnya Haji Ghufron yang diamankan polisi karena dalam laporannya, korban S juga menyebut tersangka Haji Ghufron sebagai pelaku cabul juga.
Helmi Fuad, Kuasa Hukum Agus Sairi ini membenarkan jika Agus Sairi ini telah menjadi korban fitnah dari keluarga tersangka Haji Ghufron.
• Dua Penyelundup 154 Ribu Benih Lobster di Jambi Divonis 7 Bulan
"Agus Sairi ini menjadi korban fitnah, korban S ditekan oleh Gufron agar menyebut Agus ini sebagai pelaku cabul dalam laporan kepada polisi. Tapi polisi rupanya tidak menemukan bukti," kata Helmi Fuad pada TribunMadura.com.
Saat ini korban S dan Agus Sairi telah bertemu dan sepakat berdamai. Dan bahkam seakat mencabut laporan kepolisian.
"Karena faktanya memang pelaku cabul itu adalah Haji Ghufron yang saat ini ditahan oleh Polres sumenep," tegasnya.
Agus Sairi melalui kuasa hukumnya meminta agar Haji Ghufron meminta maaf kepadanya dan mengembalikan nama baiknya yang telah tercabik - cabik di mata Masyarakat.
• Satu Orang Meninggal, Dinas Kesehatan Imbau Agar Warga Jambi Waspada DBD
"Jika tidak meminta maaf, kami akan melaporkan Haji Ghufron dan keluarganya ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan transaksi IT," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban S, Kamarullah berharap, dengan adanya pencabutan laporan kasus tersebut segera dihentikan oleh penyidik Polres Sumenep.
"Karema ini kan sudah ada pencabutan laporan, maka kami berharap penyidik bisa menghentikan proses kasus ini. Karena dua belah pihak sudah damai," papar Kamarullah.
Diketahui sebelunya, terjadi pencabulan oleh oknum guru/ustadz bernama Haji Ghufron terhadap muridnya berinisial S (14).
• Warga Perum Permata Hijau Kuala Tungkal Protes Pembangunan Jalan Karya Jadi Lebih Sempit
Haji Ghufron telah diamankan polisi dengan dasar laporan korban. Sebab korban telah dicabuli dan disetubuhi puluhan kali disejumlah tempat.
Korban dan pelaku merupakan warga Pulau Giliyang, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep Madura.
Dalam laporannya, korban melaporkan dua orang pelaku yakni Agus Sairi sebagai terlapor 1 dan Haji Ghufron sebagai terlapor dua.