WASPADA Kelompok yang Pungut Rp 300ribu Untuk Melihat Tuhan, Lakukan Pengajian Dari Rumah ke Rumah
Sebuah kelompok pengajian di Kabupaten Mamuju dilaporkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena diduga melakukan penyimpangan. Anggota jemaah
Kelompok ini mengatasnamakan Kelompok Doa Hati Kudus Allah Kerahiman Ilahi.
Tiga orangpun telah ditetapkan tersangka yakni Salvator Kemeubun, Johanis Kasamol (65), dan David Kanangopme (45) Salvator merupakan pendiri kelompok ini dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Johanis merupakan mantan pejabat di lingkup Pemkab Mimika.
Sedangkan, David masih aktif sebagai aparatur sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Mimika.
• Pelamar CPNS Tanjab Barat Ramai-amai Urus Legalisasi di Dukcapil dan Catatan Kepolisian
• BINARAGAWAN AS Klaim ASI Suplemen Super yang Beri Energi Menakjubkan: Ada Situs Pria yang Beli ASI
• GEGER Dugaan Kelompok Menyimpang, Cukup Bayar Rp 300 Ribu Untuk Melihat Tuhan Melalui Cahaya
• Mauricio Pochettino Dipecat Tottenham Hotspur, Ini 3 Kandidat Penggantinya Jadi Pelatih
Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto mengatakan, kelompok ini telah memakai kibat suci Agama Katolik. Namun, menyimpang jauh dari ajaran Katolik yang sebenarnya.
Kelompok itu mengganti lambang salib dengan lambang segitiga dalam mengucapkan kalimat sahadat.
Kemudian, mereka mempercayai Salvator sebagai nabi.
Sebab, Salvator mengakui kepada pengikutnya bahwa dirinya sebagai putra api dan roh yang setara dengan Yesus Kristus di Agama Katolik.
"Kelompok ini hadir di Timika sejak tahun 2010 lalu. Awalnya kelompok ini mengajarkan ajaran yang sama dengan Agama Katolik. Namun, lama kelamaan kelompok ini justru menyimpang dari ajaran Katolik," kata Agung didampingi Kapolsek Mimika Baru AKP P Ida Wayramra, dan Kanit Reskrim Ipda Andi Suhidin, Sabtu (3/8/2019).
Sebelum menetapkan pengikut kelompok ini sebagai tersangka, polisi telah meminta keterangan saksi ahli dari Kasi Urusan Agama Katolik Kementerian Agama Kabupaten Mimika.
Termasuk melakukan klarifikasi dengan Pastor Gereja Katolik Santo Stefanus Sempan Lambertus Nita, OFM.
Kelompok ini diamankan pada Minggu (28/7/2019) di tempat peribadatan mereka di Jalan Petrosea, Irigasi, Distrik Mimika Baru, setelah kepolisian mendapat laporan masyarakat.
Di tempat tersebut diamankan 1 meja kayu berbentuk segitiga warna cokelat, 2 spanduk bergambar cakra bertuliskan putra api dan roh, 1 spanduk bertuliskan cakra delapan, 2 bingkai bergambar hati malaikat bumi bertuliskan putra api, dan 4 bingkai pedoman petunjuk arah hidup.
Diamankan juga 5 kain selendang warna kuning biru dan keemasan, 1 meja papan terbungkus kain warna biru, 2 tempat untuk bakar kemenyan, 1 bantal dan 1 tikar.
Para tersangka dikenakan Pasal 156a KUHP junto Pasal 55 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.