Berita Merangin
Jadi Tersangka dan Ditahan Jaksa, Mantan Kades Seling, Merangin Diduga Jual Tanah Desa
Jadi Tersangka dan Ditahan Jaksa, Mantan Kades Seling, Merangin Diduga Jual Tanah Desa
Penulis: Muzakkir | Editor: Deni Satria Budi
Jadi Tersangka dan Ditahan Jaksa, Mantan Kades Seling, Merangin Diduga Jual Tanah Desa
TRIBUNJAMBI.COM,BANGKO - Setelah sekian lama melakukan pendalaman, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, menetapkan M Sayafri, mantan kepala desa (Kades) Seling, sebagai tersangka.
Selain menjadikan tersangka, jaksa juga telah menahan M Sayafri dan telah dititipkan di Lapas Klas IIB Bangko.
Ditahannya mantan kades tersebut karena terjerat kasus Tanah Kas Desa (TKD) yang merupakan milik Desa Seling yang terletak di Blok 17 Nomor 81.
Lahan yang ditanami sawit itu seluas dua kavling tanah, dengan luas 19670 M2 terletak di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Tabir Selatan.
• Kades Sekampil Bungo Dibunuh Saat Menelpon, Dianggap Sombong, Ini yang Dikatakan ke 2 Terdakwa
• Nyalon Gubernur Jambi di Pilkada 2020, H Bakri Menjawab Isu Main-main
• Booking Waria Semalaman, Pensiunan PNS Ini Ditemukan Meninggal Besoknya, Riwayat Kerjanya Buat Kaget
Tersangka menjualnya kepada Abu Jalal seharga Rp 155 juta. Uang hasil penjualan digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi.
Sebelumnya, tim dari inspektorat telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Atas temuan tersebut, tersangka diminta mengembalikan kerugian tersebut selama masa tenggang 60 hari, namun tersangka tak kunjung mengembalikannya.
Lalu kasus tersebut dilimpahkan oleh Inspektorat Merangin, ke Kejari Merangin untuk proses lebih lanjut. Pada Rabu (19/11/2019) Kejari menetapkan Syafri sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
• Dugaan Korupsi Revitalisasi Asrama Haji, Eksepsi Terdakwa Kakanwil Kemenag Jambi, Singgung TP4D
• Daftar Artis Cantik yang Jadi Pendonor ASI, Ada Sarwendah dan Selebritis Lain yang Jadi Seorang Ibu
• KISAH Pilu Mantan Bintang Film Dewasa Jepang Diancam Dibunuh Kekasihnya hingga Dihapus dari Keluarga
Penahanan dan penetapan tersangka kasus penjualan TKD Seling tersebut diiyakan Kasi Pidsus Kejari Merangin, Johan Ciptadi.
Menurutnya, tersangkanya adalah mantan Kades Seling Kecamatan Tabir atas nama M Syafri, ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penjualan aset TKD.
"Sekarang saya di Jambi. Ya, kalau soal mantan kades memang sudah ditetapkan sebagai tersangka," sebut Johan.
Untuk proses lebih lanjut, tersangka saat ini dititipkan di Lapas Klas IIB Bangko selama 20 hari.
Berdasarkan informasi yang didapat, tersangka saat ini telah ditahan oleh tim tindak pidana husus (Pidsus) Kejari Merangin sekitar Pukul 12.00 WIB dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Bangko.
Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Medis pada tersangka.
Jadi Tersangka dan Ditahan Jaksa, Mantan Kades Seling, Merangin Diduga Jual Tanah Desa (Muzakkir/Tribunjambi.com)