Pembunuhan Kades di Bungo
Kades Sekampil Bungo Dibunuh Saat Menelpon, Dianggap Sombong, Ini yang Dikatakan ke 2 Terdakwa
Kades Sekampil Bungo Dibunuh Saat Menelpon, Dianggap Sombong, Ini yang Dikatakan ke 2 Terdakwa
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Kades Sekampil Bungo Dibunuh Saat Menelpon, Dianggap Sombong, Ini yang Dikatakan ke 2 Terdakwa
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Sebelum menusuk korban, kedua terdakwa sempat menanyakan tempat mendapat sinyal di Bukit Sungai Selang, sebuah bukit di perbatasan Dusun (Desa) Sekampil, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Hilarius Zai alias Muhammad Arya (21) dan Fonongoni Hura alias Iwan (25) juga mengakui perbuatannya.
Hal itu disampaikan hakim anggota, Melky Salahudin dalam amar putusannya menyebut, keduanya sempat berencana melakukan pembunuhan itu lantaran tersinggung dengan sikap korban yang merupakan datuk rio (kepala desa) Sekampil, Muhammad Idrus.
• BREAKING NEWS: Tertunduk, Dua Terdakwa Pembunuhan Kepala Desa Sekampil di Bungo Divonis 17 Tahun
• Divonis 17 Tahun, Ini Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Pembunuh Kades Sekampil Bungo
• 5 Instansi Sepi Peminat, Yuk Coba! Siapa Tahu Rezeki Kamu Lolos CPNS 2019, Mumpung Masih Dibuka!
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut, peristiwa itu bermula karena ketersinggungan.
"Kedua terdakwa, sekitar pukul 09.00 WIB datang ke Bukit Sungai Selang untuk menanyakan sinyal kepada korban," hakim anggota, Melky Salahudin, membacakan.
Perlu diketahui, warga sekitar biasa mencari jaringan selular di sekitar bukit itu. Saat menuju ke sana, kedua terdakwa mengendarai satu unit sepeda motor.
Di lokasi, terdakwa Hilarius Zai bertanya pada korban. Namun setelah dua kali bertanya, korban tidak menjawab karena sedang menelepon.
• Doa dan Amalan yang Dianjurkan Rasulullah SAW Untuk Dibaca di Malam Jumat
• Cuma 1 Benda Ini yang Dibawa Soekarno dari Istana Jelang Soeharto Berkuasa, Simbol Kisah Negara
• Masih Berniat Besar Masuk Polisi Gunakan Uang? Ini Hasil Litbang Kompas
Karena itulah, Zai alias Arya mendatangi Hura alias Iwan dan berbicara dengan bahasa Nias.
"Yang artinya, 'ah, sombong kali dia. Ayo kita bunuh saja dia'," lanjut Melky.
Karena itulah, keduanya melayangkan tiga tusukan dengan menggunakan sebuah pisau yang mereka bawa.
Selain itu, kedua terdakwa juga mengambil sepeda motor, ponsel, dan celana korban.
Menurut majelis hakim, dari tindakan itu, unsur barang siapa dan unsur kesengajaan telah terbukti. Atas tindakan tersebut, kedua terdakwa divonis 17 tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun penjara," kata hakim ketua, Ade Irma Susanti, di ruang sidang Pengadilan Negeri Muara Bungo, Rabu (20/11/2019).
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bungo, yang dibacakan jaksa Nofri Hardi.
Pada sidang sebelumnya, keduanya dituntut sebagaimana dakwaan primer, pasal 340 KUHP dengan tuntutan 18 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal sama juga disampaikan jaksa penuntut umum.