Pembunuhan Kades di Bungo

Divonis 17 Tahun, Ini Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Pembunuh Kades Sekampil Bungo

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Muara Bungo menyampaikan sejumlah pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/mareza sutan a j
Dua terdakwa perkara pembunuhan datuk rio atau kepala Desa Sekampil, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo divonis 17 tahun penjara. Rabu (20/11/2019). 

Pembunuh Kades Sekampil Bungo Divonis 17 Tahun, Ini Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Terdakwa

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Muara Bungo menyampaikan sejumlah pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis pada dua terdakwa perkara pembunuhan Kepala Desa Sekampil, April lalu.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Muara Bungo itu, terdakwa Hilarius Zai alias Muhammad Arya (21) dan Fonongoni Hura alias Iwan (25) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap kepala Desa Sekampil, Muhammad Idrus.

Di antara pertimbangan majelis hakim adalah hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

"Hal-hal yang memberatkan, antara lain perbuatan kedua terdakwa meninggalkan luka mendalam pada keluarga korban," katanya.

Erick Thohir Kesal dengan Petinggi BUMN yang Satu Ini, Disaat Rugi Malah Makan di Restoran Mewah

Selain itu, majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang sadis dan tidak berperikemanusiaan.

Antara pihak terdakwa dan korban juga masih belum ada perdamaian. Keduanya juga sempat berusaha melarikan diri sebelum ditangkap beberapa hari kemudian.

Ada pun hal-hal yang meringankan, di antaranya terdakwa dianggap sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya.

Atas dasar itulah, majelis hakim yang diketuai hakim ketua Ade Irma Susanti didampingi dua hakim anggota Rizal Firmansyah dan Melky Salahudin menjatuhkan vonis 17 tahun.

DETIK-DETIK Salju Puncak Himalaya Mencair, Mayat-mayat Bermunculan: Jasad Para Pendaki Terbujur Kaku

"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun penjara," kata hakim ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Muara Bungo, Rabu (20/11/2019).

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bungo, yang dibacakan jaksa Nofri Hardi.

Pada sidang sebelumnya, keduanya dituntut sebagaimana dakwaan primer, pasal 340 KUHP dengan tuntutan 18 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal sama juga disampaikan jaksa penuntut umum.

TERUNGKAP Teguran Sahabat Sebelum Cecep Reza Meninggal, Bahas Soal Kebiasaan Merokok

Perlu diketahui, kedua pria itu berhadapan dengan hukum karena diduga melakukan pembunuhan terhadap datuk rio (kepala desa) Sekampil, Minggu (21/4/2019) lalu. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dunia pada Selasa (23/4/2019).

Akibat kejadian itu, korban juga kehilangan sepeda motor dan ponsel yang dibawa oleh kedua terdakwa.
Keduanya berhasil ditangkap tim Kepolisian Resor (Polres) Bungo pada Kamis (25/4/2019) malam. Sempat melawan, kedua pelaku akhirnya harus dilumpuhkan dengan tindakan terukur.
(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)

VIDEO: Kebakaran Hebat SMK Yadika, Ada yang Terjebak

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:

.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved