BPJS Naik 100%, Siasati dengan Turun Kelas, Simak Caranya dari Proses hingga Dokumen yang Disiapkan

Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen mulai 1 Januari 2020.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
ist
BPJS Kesehatan 

2. Jika sudah dipanggil oleh petugas, peserta dapat langsung menjelaskan kepada petugas mengenai pengajuan perubahan kelas BPJS.

3. Setelah itu, pihak BPJS akan memproses turun kelas yang diajukan dan kamu akan mendapatkan kartu BPJS baru dengan kelas yang sesuai dengan yang dipilih.

Nah, itu tadi syarat dan cara untuk mengajukan pindah atau penurunan kelas BPJS.

Selain itu, perpindahan kelas BPJS tidak berlaku pada kelas 3 yang ingin pindah ke kelas yang lebih tinggi seperti kelas 1 dan kelas 2 karena kelas 3 dianggap pemerintah sebagai kelas yang kurang mampu. (*)

Teror Lempar Sperma, Begal Payudara hingga Ngintip Orang Mandi, Ini Aksi Cabul SN di Tasikmalaya

PARAH! Sudah Punya Istri dan 2 Putri, Guru Agama Cabuli 15 Siswanya, Semua Korban Laki-laki

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved