BPJS Naik 100%, Siasati dengan Turun Kelas, Simak Caranya dari Proses hingga Dokumen yang Disiapkan

Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen mulai 1 Januari 2020.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
ist
BPJS Kesehatan 

1. Kartu tanda penduduk (KTP)

2. Kartu BPJS Kesehatan

3. Kartu keluarga (KK)

4. Form perubahan data yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai.

Formulir dapat diperoleh di kantor BPJS terdekat.

Narkoba dan Illegal Logging Jadi PR Kapolres Baru Muarojambi

Tempat layanan perubahan/pindah kelas rawat:

1. Aplikasi mobile JKN

Peserta membuka aplikasi mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.

2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.

3. Mobile Customer Service (MCS)

Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

4. Mal pelayanan publik

Peserta mengunjungi Mal Pelayanan Publik, mengisi FDIP, dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

5. Kantor cabang dan kantor kabupaten/kota

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved