BPJS Naik 100%, Siasati dengan Turun Kelas, Simak Caranya dari Proses hingga Dokumen yang Disiapkan
Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen mulai 1 Januari 2020.
1. Kartu tanda penduduk (KTP)
2. Kartu BPJS Kesehatan
3. Kartu keluarga (KK)
4. Form perubahan data yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai.
Formulir dapat diperoleh di kantor BPJS terdekat.
• Narkoba dan Illegal Logging Jadi PR Kapolres Baru Muarojambi
Tempat layanan perubahan/pindah kelas rawat:
1. Aplikasi mobile JKN
Peserta membuka aplikasi mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.
2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.
3. Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
4. Mal pelayanan publik
Peserta mengunjungi Mal Pelayanan Publik, mengisi FDIP, dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
5. Kantor cabang dan kantor kabupaten/kota