BPJS Naik 100%, Siasati dengan Turun Kelas, Simak Caranya dari Proses hingga Dokumen yang Disiapkan

Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen mulai 1 Januari 2020.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
ist
BPJS Kesehatan 

Peserta mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten kota, mengisi FDIP, mengambil nomor antrean pelayanan loket perubahan data, dan menunggu antrean.

Jelang Penutupan Pendaftaran CPNS 2019 - Tips Memastikan Berkas Sudah Benar dan Terdata di SSCASN

Cara dan panduan penurunan dan pindah kelas BPJS

Ada 3 cara untuk pindah kelas BPJS:

1. Menggunakan aplikasi mobile JKN

Cara ini sangat efektif untuk peserta BPJS yang tidak memiliki cukup banyak waktu.

Peserta tinggal men-download aplikasi mobile JKN di Google Store/Play Store.

Adapun cara untuk pindah kelas, yaitu:

- Klik menu ubah data peserta

- Masukkan data perubahan

2. Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center

Peserta BPJS dapat mengajukan perpindahakn kelas dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di 1500 400 dengan mengajukannya kepada customer care di operator tersebut.

3. Mengajukan langsung

Peserta dapat melakukan prosedur yang praktis dan langsung selesai dengan mendatangi kantor cabang BPJS terdekat.

Berikut cara mengajukan perubahan di kantor BPJS:

1. Daftar diri untuk mengantre untuk mendapatkan nomor antrean.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved