CARA Mudah Mendaftarkan BPJS Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir, Wajib!

Bayi baru lahir wajib didaftarkan BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Berdasarkan Perpres Nomor 82

Editor: rida
KONTAN/MURADI
Kartu BPJS Kesehatan 

Meskipun tampak rumit, alur pembuatan BPJS cukup mudah.

Sebelum mendaftar BPJS, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, yakni:

  1. Formulir Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh kantor BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. fotokopi KTP/Paspor masing-masing satu lembar
  4. Fotokopi Buku Tabungan dari penanggung iuran yang tercantum di KK
  5. Pas foto berwarna dengan ukuran 3×4 masing-masing satu lembar
  6. Surat NPWP

Sedangkan syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan dalam mendaftar BPJS adalah sebagai berikut:

  1. Mendaftarkan diri dan semua anggota keluarga yang terdaftar di kartu keluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan.
  2. Melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas ( kartu peserta ) peserta yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan.
  3. Menyetujui melakukan pencetakan kartu BPJS elektronik sebagai identitas peserta.
  4. Melapor Perubahan susunan anggota keluarga di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.
  5. Menyetujui membayar iuran pertama paling cepat 14 (empat belas) hari kalender dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah menerima virtual account untuk mendapatkan hak dan manfaat jaminan kesehatan

Alur pendaftaran BPJS secara langsung

Pendaftaran BPJS terdiri dari dua jenis, yakni secara langsung dan online.

Untuk pendaftaran BPJS secara langsung, masyarakat dapat mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan.

Bagi masyarakat yang tidak mengerti dengan alur online, pendaftaran secara langsung menjadi pilihan tepat.

Alur pendaftaran BPJS secara langsung dapat disimak sebagai berikut:

  1. Calon peserta yang BPJS Kesehatan harus menyiapkan berkas-berkas yang sudah ditentukan dan menyediakan uang iuran bulan pertama sesuai dengan pilihan calon peserta.
  2. Setelah sudah menyiapkan berkas, datanglah ke kantor BPJS Kesehatan setempat. Calon peserta segera mendapat formulir BPJS Kesehatan yang sesuai.
  3. Isi formulir BPJS berdasarkan data yang ada. Pastikan semua isian yang dituliskan benar sebelum memulai pendaftaran.
  4. Setelah selesai, segera serahkan formulir BPJS yang sudah dilampiri berkas dan pasfoto kepada petugas. Mereka akan melakukan pengecekan lagi dan setelah semuanya selesai, calon peserta akan diberi virtual account.
  5. Virtual account akan digunakan untuk pembayaran di bank yang telah melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti Mandiri, BRI, dan BNI.
  6. Lakukan pembayaran sesuai kelas yang dipilih lalu simpan bukti pembayaran. Bukti transfer ini digunakan untuk mencetak kartu JKN yang menandakan calon peserta sudah resmi menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Pendaftaran BPJS secara Online

Jika calon peserta BPJS tidak memilki waktu untuk ke kantor BPJS, maka pendaftaran secara online menjadi alternatif.

Calon peserta cukup membuka website yang disediakan oleh BPJS Kesehatan yakni www.bpjs-kesehatan.go.id atau melalui aplikasi Mobile JKN di Playstore.

Berikut adalah alur ketika mendaftar ke BPJS Kesehatan secara online :

  1. Pada pendaftaran online, calon peserta harus menyediakan berkas meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), kartu NPWP, dan nomor rekening bank yang nantinya digunakan dalam pembayaran. Untuk pembayaran dapat menggunakan bank yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, seperti Mandiri, BRI, dan BNI.
  2. Kunjungi website BPJS Kesehatan, pilih menu pendaftaran online yang tampil di halaman utama.
  3. Setelah masuk menu pendaftaran, halaman utama akan berganti menjadi halaman aturan atau persyaratan sebelum mendaftar.
  4. Calon akan masuk ke halaman persetujuan pendaftaran. Lalu masuk ke halaman kesertaan keluarga.
  5. Calon peserta wajib mengisi halaman yang berisi formulir BPJS Kesehatan. Isi semua data yang diminta serta unggah beberapa berkas yang telah disiapkan sebelumnya.
  6. Calon peserta akan diberi virtual account yang digunakan untuk pembayaran atau transfer. Setelah Anda melakukan pembayaran sesuai dengan kelas yang dipilih e-ID bisa dicetak atau mengunjungi kantor BPJS Kesehatan setempat untuk dicetakkan kartu JKN yang menandakan sudah resmi menjadi peserta BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan juga menyediakan beberapa formulir pendaftaran sesuai kebutuhan.

Beberapa formulir BPJS Kesehatan meliputi Formulir untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) dari penyelenggara Negara dan Badan Usaha, formulir pendaftaran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan formulir untuk Pensiunan PNS dan TNI/POLRI yang dananya dikelola lembaga swasta.

Demikian syarat dan alur pembuatan BPJS Kesehatan. Cukup mudah bukan?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Perlu Repot, Berikut Syarat dan Alur Pembuatan BPJS"

Penulis : Audia Natasha Putri
Editor : Sabrina Asril

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved