CARA Mudah Mendaftarkan BPJS Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir, Wajib!
Bayi baru lahir wajib didaftarkan BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Berdasarkan Perpres Nomor 82
TRIBUNJAMBI.COM- Bayi baru lahir wajib didaftarkan BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
Berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 16 berikut:
(1) Bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.
(2) Peserta yang tidak mendaftarkan bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran bayi baru lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Saat dihubungi oleh Kompas.com, Sabtu (16/11/2019), Kepala Humas BPJS Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, syarat dan cara pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahit telah diatur.
• 11 Bahan Alami Pengganti Micin yang Membuat Makanan Lebih Gurih
• Dijebak Boy William, Suara Pria Lucinta Luna Tiba-tiba Keluar, Berakhir Lemparan Kursi
• DUKUNG Ahok BTP Jadi Petinggi BUMN, Buya Syafii Maarif: Selama Ditahan, Dia Belajar Menjaga Lidahnya
Informasi terkait syarat dan cara pendaftaran bisa diakses melalui laman resmi BPJS Kesehatan.
Melansir dari portal BPJS Kesehatan, ada tiga kategori yang diatur yaitu:
- Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)
- Pekerja Penerima Upah (PPU)
- PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Untuk peserta PBPU, bayi baru lahir dari ibu peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/bidan atau akte kelahiran.
Sementara, untuk syarat dan cara pendaftarannya adalah sebagai berikut:
- Menunjukkan kartu identitas ibu peserta JKN-KIS.
- Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
- Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Kemudian, untuk peserta PPU, bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif.
Syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga adalah sebagai berikut:
- Surat keterangan kelahiran dari dokter atau bidan
- Menunjukkan kartu identitas peserta Ibu Bayi
- Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang telah diisi
- Pendaftaran bisa dilakukan secara perorangan maupun kolektif dari Instansi/Badan Usaha
Sementara, untuk bayi baru lahir dari ibu peserta PBI dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif.
Adapun, persyaratan yang perlu dilengkapi adalah surat keterangan lahir, salinan Kartu Keluarga dan kartu JKN-KIS ibu.
• Komentar Pedas Susi Pudjiastuti Soal Rencana Pemerintah Hentikan Penenggelaman Kapal Illegal Fishing
• Ditanya Raul Lemos Akan Menikah Lagi, Krisdayanti Berharap: No Poligami
• Kerap Disebut Menurunkan Kecerdasan, Ini Manfaat Tak Terduga MSG atau Micin, Pupuk hingga Lambung
Pendaftaran JKN-KIS untuk bayi baru lahir dari kategori-kategori tersebut dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan pendaftaran berikut:
1. Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
2. Mall Pelayanan Publik
Peserta juga dapat mengunjungi Mall Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
3. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrian pelayanan fast track, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Terkait sanksi bagi mereka yang tidak mendaftarkan bayi baru lahir dalam keanggotaan BPJS Keseharan, termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Sanksi administratif yang dikenakan dapat berupa teguran tertulis, denda, hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Namun, hingga kini, sanksi-sanksi itu belum diterapkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wajib, Ini Cara Daftarkan Bayi Baru Lahir Ikut BPJS Kesehatan"
Penulis : Vina Fadhrotul Mukaromah
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Tak Perlu Repot, Berikut Syarat dan Alur Pembuatan BPJS
Kesehatan adalah hal paling penting dalam hidup. Jika tidak menjaganya, maka akan membuat repot, apalagi biaya pengobatan semakin mahal.
Oleh karena itu, jaminan asuransi kesehatan sangat penting untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.
Bicara mengenai asuransi kesehatan, saat ini pemerintah Indonesia menyediakan fasilitas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.
BPJS Kesehatan hadir sejak 1 Januari 2014.
Meskipun sistem dan mekanisme BPJS Kesehatan tampak rumit tidak seperti asuransi biasa, namun pemerintah selalu berusaha untuk memperbaiki dan membenahi sistem agar tercipta layanan terbaik bagi masyarakat.
• Tolak Ahok Jadi Bos BUMN, Jejak Digital Presiden FSPPB Arie Gumilar Jadi Bahan Pergunjingan Warganet
• Klasemen Sementara Liga 1 2019 Pekan 22 Persib Bandung Merosot, Persija Aman dari Zona Degradasi
• Mengenali Gejala Infeksi Saluran Kemih (ISK) atau Anyang-anyangan dan Cara Mengatasinya
Peserta dalam BPJS Kesehatan terbagi menjadi 2 kelompok berdasarkan tarif.
Kelompok pertama adalah PBI atau Penerima Bantuan Iuran. Kelompok ini adalah golongan yang memiliki kesulitan dalam ekonomi.
Sedangkan kelompok kedua adalah golongan Non-PBI yang mendaftarkan diri secara kolektif keluarga atau individu dan membayar iuran perbulan berdasarkan kelas yang dipilih.
Alur pembuatan BPJS sendiri terdiri dari 2 jenis, yakni prosedur online dan konvensional.
Meskipun tampak rumit, alur pembuatan BPJS cukup mudah.
Sebelum mendaftar BPJS, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, yakni:
- Formulir Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh kantor BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- fotokopi KTP/Paspor masing-masing satu lembar
- Fotokopi Buku Tabungan dari penanggung iuran yang tercantum di KK
- Pas foto berwarna dengan ukuran 3×4 masing-masing satu lembar
- Surat NPWP
Sedangkan syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan dalam mendaftar BPJS adalah sebagai berikut:
- Mendaftarkan diri dan semua anggota keluarga yang terdaftar di kartu keluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan.
- Melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas ( kartu peserta ) peserta yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan.
- Menyetujui melakukan pencetakan kartu BPJS elektronik sebagai identitas peserta.
- Melapor Perubahan susunan anggota keluarga di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.
- Menyetujui membayar iuran pertama paling cepat 14 (empat belas) hari kalender dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah menerima virtual account untuk mendapatkan hak dan manfaat jaminan kesehatan
Alur pendaftaran BPJS secara langsung
Pendaftaran BPJS terdiri dari dua jenis, yakni secara langsung dan online.
Untuk pendaftaran BPJS secara langsung, masyarakat dapat mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan.
Bagi masyarakat yang tidak mengerti dengan alur online, pendaftaran secara langsung menjadi pilihan tepat.
Alur pendaftaran BPJS secara langsung dapat disimak sebagai berikut:
- Calon peserta yang BPJS Kesehatan harus menyiapkan berkas-berkas yang sudah ditentukan dan menyediakan uang iuran bulan pertama sesuai dengan pilihan calon peserta.
- Setelah sudah menyiapkan berkas, datanglah ke kantor BPJS Kesehatan setempat. Calon peserta segera mendapat formulir BPJS Kesehatan yang sesuai.
- Isi formulir BPJS berdasarkan data yang ada. Pastikan semua isian yang dituliskan benar sebelum memulai pendaftaran.
- Setelah selesai, segera serahkan formulir BPJS yang sudah dilampiri berkas dan pasfoto kepada petugas. Mereka akan melakukan pengecekan lagi dan setelah semuanya selesai, calon peserta akan diberi virtual account.
- Virtual account akan digunakan untuk pembayaran di bank yang telah melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti Mandiri, BRI, dan BNI.
- Lakukan pembayaran sesuai kelas yang dipilih lalu simpan bukti pembayaran. Bukti transfer ini digunakan untuk mencetak kartu JKN yang menandakan calon peserta sudah resmi menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Pendaftaran BPJS secara Online
Jika calon peserta BPJS tidak memilki waktu untuk ke kantor BPJS, maka pendaftaran secara online menjadi alternatif.
Calon peserta cukup membuka website yang disediakan oleh BPJS Kesehatan yakni www.bpjs-kesehatan.go.id atau melalui aplikasi Mobile JKN di Playstore.
Berikut adalah alur ketika mendaftar ke BPJS Kesehatan secara online :
- Pada pendaftaran online, calon peserta harus menyediakan berkas meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), kartu NPWP, dan nomor rekening bank yang nantinya digunakan dalam pembayaran. Untuk pembayaran dapat menggunakan bank yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, seperti Mandiri, BRI, dan BNI.
- Kunjungi website BPJS Kesehatan, pilih menu pendaftaran online yang tampil di halaman utama.
- Setelah masuk menu pendaftaran, halaman utama akan berganti menjadi halaman aturan atau persyaratan sebelum mendaftar.
- Calon akan masuk ke halaman persetujuan pendaftaran. Lalu masuk ke halaman kesertaan keluarga.
- Calon peserta wajib mengisi halaman yang berisi formulir BPJS Kesehatan. Isi semua data yang diminta serta unggah beberapa berkas yang telah disiapkan sebelumnya.
- Calon peserta akan diberi virtual account yang digunakan untuk pembayaran atau transfer. Setelah Anda melakukan pembayaran sesuai dengan kelas yang dipilih e-ID bisa dicetak atau mengunjungi kantor BPJS Kesehatan setempat untuk dicetakkan kartu JKN yang menandakan sudah resmi menjadi peserta BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan juga menyediakan beberapa formulir pendaftaran sesuai kebutuhan.
Beberapa formulir BPJS Kesehatan meliputi Formulir untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) dari penyelenggara Negara dan Badan Usaha, formulir pendaftaran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan formulir untuk Pensiunan PNS dan TNI/POLRI yang dananya dikelola lembaga swasta.
Demikian syarat dan alur pembuatan BPJS Kesehatan. Cukup mudah bukan?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Perlu Repot, Berikut Syarat dan Alur Pembuatan BPJS"
Penulis : Audia Natasha Putri
Editor : Sabrina Asril