CARA Mudah Mendaftarkan BPJS Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir, Wajib!

Bayi baru lahir wajib didaftarkan BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Berdasarkan Perpres Nomor 82

Editor: rida
KONTAN/MURADI
Kartu BPJS Kesehatan 

Terkait sanksi bagi mereka yang tidak mendaftarkan bayi baru lahir dalam keanggotaan BPJS Keseharan, termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Sanksi administratif yang dikenakan dapat berupa teguran tertulis, denda, hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Namun, hingga kini, sanksi-sanksi itu belum diterapkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wajib, Ini Cara Daftarkan Bayi Baru Lahir Ikut BPJS Kesehatan"

Penulis : Vina Fadhrotul Mukaromah
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Tak Perlu Repot, Berikut Syarat dan Alur Pembuatan BPJS

Kesehatan adalah hal paling penting dalam hidup. Jika tidak menjaganya, maka akan membuat repot, apalagi biaya pengobatan semakin mahal.

Oleh karena itu, jaminan asuransi kesehatan sangat penting untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.

Bicara mengenai asuransi kesehatan, saat ini pemerintah Indonesia menyediakan fasilitas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.

BPJS Kesehatan hadir sejak 1 Januari 2014.

Meskipun sistem dan mekanisme BPJS Kesehatan tampak rumit tidak seperti asuransi biasa, namun pemerintah selalu berusaha untuk memperbaiki dan membenahi sistem agar tercipta layanan terbaik bagi masyarakat.

Tolak Ahok Jadi Bos BUMN, Jejak Digital Presiden FSPPB Arie Gumilar Jadi Bahan Pergunjingan Warganet

Klasemen Sementara Liga 1 2019 Pekan 22 Persib Bandung Merosot, Persija Aman dari Zona Degradasi

Mengenali Gejala Infeksi Saluran Kemih (ISK) atau Anyang-anyangan dan Cara Mengatasinya

Peserta dalam BPJS Kesehatan terbagi menjadi 2 kelompok berdasarkan tarif.

Kelompok pertama adalah PBI atau Penerima Bantuan Iuran. Kelompok ini adalah golongan yang memiliki kesulitan dalam ekonomi.

Sedangkan kelompok kedua adalah golongan Non-PBI yang mendaftarkan diri secara kolektif keluarga atau individu dan membayar iuran perbulan berdasarkan kelas yang dipilih.

Alur pembuatan BPJS sendiri terdiri dari 2 jenis, yakni prosedur online dan konvensional.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved