CARA Mudah Mendaftarkan BPJS Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir, Wajib!

Bayi baru lahir wajib didaftarkan BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Berdasarkan Perpres Nomor 82

Editor: rida
KONTAN/MURADI
Kartu BPJS Kesehatan 

TRIBUNJAMBI.COM- Bayi baru lahir wajib didaftarkan BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

Berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 16 berikut:

(1) Bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.

(2) Peserta yang tidak mendaftarkan bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran bayi baru lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Saat dihubungi oleh Kompas.com, Sabtu (16/11/2019), Kepala Humas BPJS Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, syarat dan cara pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahit telah diatur.

11 Bahan Alami Pengganti Micin yang Membuat Makanan Lebih Gurih

Dijebak Boy William, Suara Pria Lucinta Luna Tiba-tiba Keluar, Berakhir Lemparan Kursi

DUKUNG Ahok BTP Jadi Petinggi BUMN, Buya Syafii Maarif: Selama Ditahan, Dia Belajar Menjaga Lidahnya

Informasi terkait syarat dan cara pendaftaran bisa diakses melalui laman resmi BPJS Kesehatan.

Melansir dari portal BPJS Kesehatan, ada tiga kategori yang diatur yaitu:

  • Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)
  • Pekerja Penerima Upah (PPU)
  • PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Untuk peserta PBPU, bayi baru lahir dari ibu peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/bidan atau akte kelahiran.

Sementara, untuk syarat dan cara pendaftarannya adalah sebagai berikut:

  • Menunjukkan kartu identitas ibu peserta JKN-KIS.
  • Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
  • Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Kemudian, untuk peserta PPU, bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif.

Syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga adalah sebagai berikut:

  • Surat keterangan kelahiran dari dokter atau bidan
  • Menunjukkan kartu identitas peserta Ibu Bayi
  • Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang telah diisi
  • Pendaftaran bisa dilakukan secara perorangan maupun kolektif dari Instansi/Badan Usaha

Sementara, untuk bayi baru lahir dari ibu peserta PBI dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif.

Adapun, persyaratan yang perlu dilengkapi adalah surat keterangan lahir, salinan Kartu Keluarga dan kartu JKN-KIS ibu.

Komentar Pedas Susi Pudjiastuti Soal Rencana Pemerintah Hentikan Penenggelaman Kapal Illegal Fishing

Ditanya Raul Lemos Akan Menikah Lagi, Krisdayanti Berharap: No Poligami

Kerap Disebut Menurunkan Kecerdasan, Ini Manfaat Tak Terduga MSG atau Micin, Pupuk hingga Lambung

Pendaftaran JKN-KIS untuk bayi baru lahir dari kategori-kategori tersebut dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan pendaftaran berikut:

1. Mobile Customer Service (MCS)

Peserta mengunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

2. Mall Pelayanan Publik

Peserta juga dapat mengunjungi Mall Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

3. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota

Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrian pelayanan fast track, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved