Berita Nasional
Gaji Ahok Jadi Dirut Pertamina, Rp3,2 Miliar per Bulan, Status Narapidana Disoal Jadi Bos BUMN
Gaji Ahok Jadi Dirut Pertamina, Rp3,2 Miliar per Bulan, Status Narapidana Disoal Jadi Bos BUMN
Gaji Ahok Jadi Dirut Pertamina, Rp3,2 Miliar per Bulan, Status Narapidana Disoal Jadi Bos BUMN
TRIBUNJAMBI.COM - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikabarkan jadi petinggi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ahok diperkirakan akan jadi komisaris utama atau bahkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero). Belum ada keterangan eksplisit dari Menteri BUMN Erick Thohir maupun Presiden Jokowi soal BUMN yang akan dikawal oleh Ahok.
Keduanya memang hanya memastikan bila Ahok akan memimpin salah satu perusahaan BUMN saja. Jika benar Ahok akan masuk Pertamina, berikut kisaran gaji dan tunjangannya.
Gaji dan imbalan US$47,23 juta atau setara Rp661 miliar.
• Ribut Soal Status Narapidana Ahok, Erick Thohir Ungkit Kontribusi BTP Dalam Benahi Aturan Pemerintah
• Kisah Perias Pengantin Tiba-tiba Didatangi Ahok BTP Muda Ajak Bisnis, Minta Dicarikan 33 Anak
• Ahok Jadi Dirut PLN? Dipastikan Jadi Bos BUMN Desember Nanti, Ini Jawaban Menteri Erick Thohir
• Siapa Sebenarnya Nicke Widyawati? Bos Pertamina yang Disebut Posisinya Akan Digeser Ahok!
Besaran gaji direksi dan komisaris berbeda.
Untuk gaji dirut ditetapkan dengan gunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina.
Gaji anggota direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan yaitu sebesar 85% dari gaji direktur utama.
Susunan direksi Pertamina saat ini adalah 11 orang dan untuk komisaris di 2018 mencapai 6 orang.
Dilansir dari cnbcindonesia.com, jika dibagi rata ke 17 orang, masing-masing bisa mengantongi hingga Rp38 miliar setahun atau Rp3,2 miliar per bulan.
///
Ribut Soal Status Narapidana Ahok, Erick Thohir Ungkit Kontribusi BTP Dalam Benahi Aturan Pemerintah
Menjadi polemik soal penunjukkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk bergabung dalam BUMN memicu banyak perhatian.
Satu di antaranya adalah karena status Ahok yang merupakan mantan narapidana.
Menteri BUMN Erick Thohir lantas angkat bicara soal status Ahok yang merupakan mantan napi dan bagaimana hal tersebut berpengaruh terhadap proses dirinya masuk ke BUMN.
• Ahok Tolak Tawaran Jadi Bos BUMN? Saya Setia Sama PDI Perjuangan
• Politisi Gerindra Beri Pesan ke Ahok yang Jadi Bos BUMN, Andre Rosiade: Jangan Petantang-petenteng
• Ahok Jadi Bos BUMN, Andre Rosiade Ingatkan Ahok Ubah Gaya Bicara
• Ahok BTP Jadi Dirut PLN atau Pertamina? Ini Jawaban Ahok
"Ya kan sudah ada ahli-ahlinya," kata Erick di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Mendengar pertanyaan tersebut, Erick Thohir mempersilakan wartawan untuk bertanya kepada ahli yang berwenang.
"Tanya ke ahlinya saja. Kan kalau kita kan korporasi, kami percaya good corporate governance (tata kelola perusahaan/pemerintah yang baik) dan beliau (Ahok) punya kontribusi," ucap Erick.
• Masuki Musim Hujan, Dinas Kesehatan Muarojambi Imbau Warga Waspadai DBD
• Berebut Perahu Gerindra, Mashuri Merapat, Isman Klaim Dukungan hingga 50 Persen
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Angkat Bicara soal Status Mantan Napi Ahok
Wakil Ketua DPR fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin mengatakan pendapatnya soal status mantan napi Ahok.
Azis menyerahkan urusan tersebut kepada BUMN untuk mengkaji secara detail masalah status mantan napi Ahok.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Jumat (15/11/2019), Azis menjelaskan BUMN harus mengkaji dari beberapa poin penting.
• KPID Jambi Gelar Acara Masyarakat Peduli Siaran Sehat di SMA Kuala Tungkal
"Silakan Kementerian BUMN mengkaji secara filosofinya kemudian secara dampaknya, kemanfaatannya dan sebagainya," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2019).
Namun Azis mengingatkan jika memang Ahok ditunjuk menjadi komisaris atau direksi di BUMN, maka Ahok harus mengundurkan diri dari PDIP.
"Kalau sebagai komisaris atau direksi kan harus itu (mundur dari PDIP) secara aturan," ujarnya.
Jubir Presiden Sebut Ahok Harus Keluar dari Partai Politik jika Masuk BUMN
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menjelaskan jika Ahok ingin ikut BUMN, maka dirinya harus keluar dari partai politik yang diikutinya.
Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal Youtube metrotvnews, Rabu (13/11/2019), Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mulanya menjelaskan soal syarat seseorang masuk ke BUMN.
Pertama ia menjelaskan harus ada kesesuaian antara kemampuan akademik atau profesi sebelumnya dengan bidang BUMN nya nanti.
• SAD 113 Menduga PT BSU Lepas 3.700 Ha Lahan di Luar HGU, Pemkab Batanghari Diminta Turun
"Kesesuaian antara kemampuan akademik atau profesi sebelumnya dengan bidang usaha yang digeluti oleh bidang BUMN tersebut," jelas Fadjroel.
Kemudian ia menjelaskan untuk bergabung dalam BUMN, harus terlepas dari partai politik.
"Kedua, tidak ikut dalam partai politik," kata Fajdroel.
"Tidak boleh berkecimpung dalam partai politik," tambahnya.
Kemudian ia menegaskan jika Ahok memang saat ini sedang tergabung dalam suatu partai politik, maka dirinya harus keluar dari partai politik tersebut.
"Nah ini yang mesti ditanyakan, karena Pak Ahok kalau saya tidak keliru apakah bergabung dengan partai politik," kata Fadjroel.
"Nah berarti beliau kalaupun mau masuk BUMN harus mengundurkan diri," tambahnya.
• Hilang Bobot 90 Kg, Dewi Hughes Bocorkan Makan Bisa Kenyang Tanpa Konsumsi Nasi dan Mi Instan
Ia menjelaskan dalam BUMN terdapat pakta integritas yang mengharuskan siapapun yang tergabung dalam BUMN harus keluar dari partai politik.
"Karena BUMN itu ada surat semacam pakta integritas tidak boleh ikut dalam partai politik atau aktif dalam kegiatan politik," jelas Fadjroel.
"Dan itu harus ditandatangani di atas materai," imbuhnya.
Video dapat dilihat menit 0.23
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio Peringatkan Ahok agar Keluar dari Parpol jika Masuk BUMN
Status Ahok yang masih tercatat sebagai kader PDIP mengundang tanya berbagai pihak, salah satunya dari Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (15/11/2019), Agus mengatakan ia takut jika Ahok masih tergabung dalam partai politik, maka kepentingan partai akan terbawa saat bekerja di BUMN.
Agus khawatir Ahok di BUMN justru mengutamakan kepentingan partainya dan mencari uang melalui jabatannya di BUMN.
• Anak Kedua Gibran dan Selvi Ananda Telah Lahir, Jan Ethes Dapat Adik Perempuan
Selain itu aturan yang ada juga tidak memperbolehkan adanya anggota BUMN yang tergabung dalam partai politik.
"Sudah diatur tidak boleh. Kalau dia parpol, dia cari uangnya dari BUMN," kata Agus kepada Kompas.com, Kamis (14/11/2019).
Agus mengegaskan aturan anggota BUMN harus keluar dari partai politik tidak bisa ditawar.
"Buat saya, kebijakan itu pasti, tidak boleh ditawar-tawar," ucap Agus.
Erick Thohir Sebut Ahok Harus Taati Aturan dan Mundur dari Parpol
Menteri BUMN Erick Thohir mengiyakan pernyataan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman soal aturan harus keluar parpol jika sudah tergabung dalam BUMN.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (15/11/2019), Merujuk dari pernyataannya yang mengkutip Fadjroel Rachman, menjelaskan bahwa Erick Thohir juga ingin agar Ahok keluar dari PDIP setelah terlibat di BUMN.
"Kan dari jubir (presiden) kemarin sudah bicara. Semua yang terlibat di BUMN, apakah komisaris dan direksi harus bebas," kata Erick di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
• Ahok Jadi Bos BUMN, Andre Rosiade Ingatkan Ahok Ubah Gaya Bicara
"Kalau memang orang partai harus mengundurkan diri," tambahnya.
Erick juga mengatakan, Staf Khusus BUMN sudah keluar dari partai politiknya masing-masing.
"Staf khusus BUMN juga sudah melakukan itu," lanjut dia.
(TribunWow.com/Anung Malik)
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: