Berita Nasional
Gaji Ahok Jadi Dirut Pertamina, Rp3,2 Miliar per Bulan, Status Narapidana Disoal Jadi Bos BUMN
Gaji Ahok Jadi Dirut Pertamina, Rp3,2 Miliar per Bulan, Status Narapidana Disoal Jadi Bos BUMN
Mendengar pertanyaan tersebut, Erick Thohir mempersilakan wartawan untuk bertanya kepada ahli yang berwenang.
"Tanya ke ahlinya saja. Kan kalau kita kan korporasi, kami percaya good corporate governance (tata kelola perusahaan/pemerintah yang baik) dan beliau (Ahok) punya kontribusi," ucap Erick.
• Masuki Musim Hujan, Dinas Kesehatan Muarojambi Imbau Warga Waspadai DBD
• Berebut Perahu Gerindra, Mashuri Merapat, Isman Klaim Dukungan hingga 50 Persen
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Angkat Bicara soal Status Mantan Napi Ahok
Wakil Ketua DPR fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin mengatakan pendapatnya soal status mantan napi Ahok.
Azis menyerahkan urusan tersebut kepada BUMN untuk mengkaji secara detail masalah status mantan napi Ahok.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Jumat (15/11/2019), Azis menjelaskan BUMN harus mengkaji dari beberapa poin penting.
• KPID Jambi Gelar Acara Masyarakat Peduli Siaran Sehat di SMA Kuala Tungkal
"Silakan Kementerian BUMN mengkaji secara filosofinya kemudian secara dampaknya, kemanfaatannya dan sebagainya," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2019).
Namun Azis mengingatkan jika memang Ahok ditunjuk menjadi komisaris atau direksi di BUMN, maka Ahok harus mengundurkan diri dari PDIP.
"Kalau sebagai komisaris atau direksi kan harus itu (mundur dari PDIP) secara aturan," ujarnya.
Jubir Presiden Sebut Ahok Harus Keluar dari Partai Politik jika Masuk BUMN
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menjelaskan jika Ahok ingin ikut BUMN, maka dirinya harus keluar dari partai politik yang diikutinya.
Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal Youtube metrotvnews, Rabu (13/11/2019), Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mulanya menjelaskan soal syarat seseorang masuk ke BUMN.
Pertama ia menjelaskan harus ada kesesuaian antara kemampuan akademik atau profesi sebelumnya dengan bidang BUMN nya nanti.
• SAD 113 Menduga PT BSU Lepas 3.700 Ha Lahan di Luar HGU, Pemkab Batanghari Diminta Turun
"Kesesuaian antara kemampuan akademik atau profesi sebelumnya dengan bidang usaha yang digeluti oleh bidang BUMN tersebut," jelas Fadjroel.
Kemudian ia menjelaskan untuk bergabung dalam BUMN, harus terlepas dari partai politik.
"Kedua, tidak ikut dalam partai politik," kata Fajdroel.
"Tidak boleh berkecimpung dalam partai politik," tambahnya.
Kemudian ia menegaskan jika Ahok memang saat ini sedang tergabung dalam suatu partai politik, maka dirinya harus keluar dari partai politik tersebut.