Ahok Langgar UU Jika Jadi Bos BUMN, Pengamat: Sama Saja Seperti Tentara, Aturan Tidak Bisa Tawar!
Disisi lain, Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menegaskan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berpotensi melanggar
Ahok Langgar UU Jika Jadi Bos BUMN, Pengamat: Sama Saja Seperti Tentara, Aturan Tidak Bisa Tawar!
TRIBUNJAMBI.COM - Isu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok jadi bos BUMN kini masih menarik menjadi perbincangan.
Sebelumnya, Menteri BUMN, Erick Thohir memastikan jika Ahok atau BTP akan menjadi bos BUMN.
Namun sayangnya, Erick Thohir belum memberitahukan perusahaan BUMN mana yang akan diisi oleh Ahok atau BTP.
Disisi lain, Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menegaskan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, bila tetap diangkat sebagai bos BUMN.
Pasalnya, saat ini Ahok masih berstatus sebagai anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Menurut dia, Ahok perlu keluar dari PDIP terlebih dahulu sebelum diangkat sebagai petinggi BUMN.
"Kalau dia masih anggota parpol, aktif atau tidak aktif, dia tidak boleh. Harus keluar dulu," kata Agus kepada Kompas.com, Kamis (14/11/2019).
Menurut dia, pemerintah melakukan langkah mundur bila tetap menjadikan Ahok sebagai petinggi BUMN.
Kecuali, Ahok sudah keluar terlebih dahulu dari partai politik.
"Sekarang kita mau balik ke zaman sebelum reformasi apa enggak? Sama saja seperti tentara. Undang-undang tidak bisa ditawar," tegasnya.
Untuk diketahui, di dalam UU tersebut disebutkan dua bentuk BUMN yaitu perum dan persero.
Syarat pengangkatan direksi dan komisaris perum dan persero diatur dalam Pasal 16, Pasal 28, dan Pasal 45.
Untuk persero, direksi yang diangkat dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi BUMN, BUMD, badan usaha milik swasta, jabatan struktural dan fungsional lain pada instansi/lembaga pemerintah di tingkat pusat dan daerah, serta jabatan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk anggota komisaris dilarang memang jabatan rangkap sebagai direksi BUMN, BUMD, badan usaha milik swasta dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, serta jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.