Ahok Langgar UU Jika Jadi Bos BUMN, Pengamat: Sama Saja Seperti Tentara, Aturan Tidak Bisa Tawar!

Disisi lain, Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menegaskan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berpotensi melanggar

Editor: Tommy Kurniawan
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ahok Langgar UU Jika Jadi Bos BUMN, Pengamat: Sama Saja Seperti Tentara, Aturan Tidak Bisa Tawar! 

Ketika ditanya kembali mengenai jabatan apa yang akan diberikan ke Basuki, Jokowi membenarkan ada dua jabatan yang kemungkinan diberikan, yakni komisaris atau bagian direksi.

"Bisa dua-duanya. Tapi pakai proses seleksi dan masih dalam proses," ujar dia.

Diberitakan, Ahok mendatangi kantor Kementerian BUMN untuk bertemu Menteri BUMN Erick Thohir, Rabu (13/11/2019).

Seusai bertemu Erick, Ahok mengungkapkan, pertemuan selama 1,5 jam tersebut membicarakan soal perusahaan BUMN.

"Intinya banyak bicara soal BUMN, saya mau dilibatkan di salah satu BUMN, itu saja," ujar dia sebagaimana dikutip dari Antara.

Kendati demikian, Ahok belum dapat mengungkapkan lebih jauh jabatan maupun posisi yang akan didudukinya nanti.

"Saya cuma diajak masuk ke salah satu BUMN. Tapi, kalau untuk bangsa dan negara, saya pasti bersedia. Apa saja boleh, yang penting bisa bantu negara," jelas Ahok.

(Kompas.com/Dani Prabowo/Ihsanuddin)

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved