9 Instansi yang Wajibkan Toefl Jadi Syarat Penerimaan CPNS 2019, Simak Minimal Nilanya Segini
Sejumlah instansi mewajibkan sertifikat berbahasa Inggris menjadi salah satu syarat pendaftaran rekrutmen Calon Pegawai Negeri
9 Instansi yang Wajibkan Toefl Jadi Syarat Penerimaan CPNS 2019, Simak Minimal Nilanya Segini
TRIBUNAJMBI.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih dibuka hingga 24 November 2019 mendatang.
Sejumlah instansi mewajibkan sertifikat berbahasa Inggris menjadi salah satu syarat pendaftaran rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Pelamar wajib mengunggah sertifikat TOEFL saat melakukan proses pendaftaran.
Beberapa instansi memperbolehkan pelamarnya memakai TOEFL Prediction dengan skor tertentu.
Berikut 9 instansi yang mewajibkan TOEFL bagi pelamar CPNS 2019:
• Tes Kepribadian Forest, Tunjukkan Karakter Lewat Bunga dari Benih Rahasia
• Hong Kong Open 2019, Ruselli ke Perempat Final, Bakal Tantang Wakil China, Jalannya Pertandingan
1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Sebanyak 50 formasi di Kementerian ESDM wajib melampirkan sertifikat TOEFL ITP/Paper Based TOEFL/TOEFL Prediction/TOEFL Like yang masih berlaku dengan skor TOEFL minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/TOEIC 410/IELTS 4.5).
TOEFL ini berlaku bagi pelamar selain jabatan Pengamat Gunung Api, formasi disabilitas, serta formasi putra/putri Papua dan Papua Barat.
Namun, untuk penyandang disabilitas yang mendaftar pada formasi umum (Analis Anggaran Ahli Pertama) tetap wajib melampirkan sertifikat TOEFL.
2. Kementerian PUPR
Pelamar di Kementerian PUPR wajib menyertakan sertifikat berbahasa Inggris yang dikeluarkan paling lama satu tahun dihitung dari tanggal pelaksanaan tes hingga 25 November 2019.
Sertifikat kemampuan berbahasa Inggris yang dikeluarkan oleh ETS (Educational Testing Service) dengan rincian skor sebagai berikut:
- Skor minimal 450 untuk TOEFL ITP
- Skor minimal 53 untuk IBT
- Skor minimal 405 untuk TOEIC.
Sertifikat kemampuan bahasa Inggris IELTS dengan skor minimal 5.
3. Kementerian Komunikasi dan Informatika