Zumi Zola Balik ke Jambi
Detik-detik Zumi Zola Lambaikan Tangan, Wajah Merah saat Dirangkul Effendi Hatta di Ruang Tunggu
Dalam ruang tunggu itu terlihat Erwan Malik, mantan Plt Sekda Provinsi Jambi, sedang menyeruput kopi dan mengobrol santai dengan Muhammadiyah dan ...
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Zumi Zola dan beberapa mantan pejabat Provinsi Jambi berada dalam satu ruangan.
Kedatangan Zumi Zola Zulkifli ke Jambi untuk menjadi saksi sidang kasus suap ketok palu APBD Provinsi Jambi 2019.
Mereka terlihat berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, pada Selasa (12/11) sekira pukul 11.00 WIB.
Zumi Zola masuk dalam ruang tunggu tahanan.

Dalam ruang tunggu itu terlihat Erwan Malik, mantan Plt Sekda Provinsi Jambi, sedang menyeruput kopi dan mengobrol santai dengan Muhammadiyah dan Zainal Abidin.
Saat itu terlihat Effendi Hatta merangkul Zola.
Empat orang itu mengenakan batik dan terlihat akrab.
• BREAKING NEWS Zumi Zola Tiba di Jambi, Pakai Jaket dan Masker dengan Pengawalan Khusus
• Kondisi Zumi Zola Zulkifli saat Tiba Serba Hitam, Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor Hari Ini
• Aksi Pengejaran di Pasar Minggu, Belasan Pengendara Motor Kejar Mobil Polisi, Terjadi Amuk Massa
"Bang, lihat ke sini, Bang," kata seorang wartawan dari jendela ruang tunggu tahanan.
Sebelumnya Zumi Zola dan Erwan Malik sudah divonis dalam kasus suap RAPBD 2018 Provinsi Jambi.
Selain itu, Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhammadiyah juga sudah menjadi tahanan KPK.
Mereka dihadirkan sebagai saksi yang memeriksa terdakwa Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.
Jeo Fandy Yoesman ditahan karena diduga menjadi bagian dari suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 dan barter proyek.
Perbuatan Asiang bersama-sama dengan Arfan, Erwan Malik, Saipudin dan Zumi zola memberikan atau menjanjikan sesuatu berupa uang Rp 5 miliar pada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Dia terancam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Siapa yang mengurus uang ketok palu?
Kusnindar, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, mengaku berperan mengurus jatah uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 untuk koleganya sesama anggota.
Kemarin (31/10), Kusnindar bersama 5 orang lainnya menjadi saksi untuk kasus ketok palu RAPBD Provinsi Jambi untuk terdakwa Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.
Saksi lainnya adalah, tiga orang terpidana kasus yang sama; Arpan mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Saipuddin mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi dan Supriyono mantan anggota DPRD Provinsi Jambi.
Lalu Ali Tonang alias Ahui dan Lina yang merupakan ipar terdakwa Asiang.
Dalam persidangan, Kusnindar menyiniggung bagaimana dia mengurus uang ketok palu untuk RAPBD 2017. “Saya yang urus tapi tidak semua,” katanya.
Kusnindar mengatakan dia sebenarnya hanya mengurus untuk jatah anggota, tidak untuk pimpinan dewan.
Di persidangan itu pula ia menyebut nama anggota dewan yang tidak aktif karena maju di pilkada.
Hilallatil Badri, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang kini Wakil Bupati Sarolangun ia sebut.
“Hilal memang tidak dapat karena namanya tidak tercatat, lupa waktu itu terlewat, dia minta juga jadi akhirnya saya kasih juga,” kata Kusnindar.
Untuk diketahui, dalam rangkaian kasus ini KPK menetapkan sejumlah tersangka dalam beberapa tahap.
Pertama, Erwan Malik, Saipuddin, Arpan dan Supriyono. Mereka kini sedang menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Jambi.
Kedua, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola yang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.
Lalu, 12 anggota dewan dan Asiang dari pihak swasta. 12 orang itu, Cornelis Buston, Zainal Abidin, Muhammadiyah, Elhelwi, Gusrizal, Effendi Hatta (EH) anggota DPRD. Selanjutnya, Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Sufardi Nurzain, Cekman, Tadjudin Hasan dan Parlagutan Nasution.
Pengacara Asiang dalam sidang menanyakan pada Kusnindar uang suap yang ia terima.
Kusnindar menjawab penerimaan dari beberapa anggota dewan berbeda-beda ada yang Rp 50 juta ada yang Rp 100 juta.

“Sesuai dengan yang di BAP, saya lupa angkanya,” katanya.
Kusnindar mengaku ia sempat takut dan mematikan handphone beberapa hari pada tahun 2017.
Penyebabnya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi yang sempat berkunjung ke Jambi dan dirinya takut.
“Saya tahu ini ado yang dak benar maka saya matikan handphone. Karena beberapa hari sebelumnya Pak Coki dari KPK baru mengadakan sosialisasi ke Jambi,” kata Kusnindar.
Dia mematikan handphone setelah awalnya dipanggil oleh Ketua DPRD Provinsi yang waktu itu dijabat oleh Cornelis Buston.
“Waktu itu ketua nyuruh datang ke rumah dinas. Sesampainya di sana saya disuruh mengecek dan koordinasi dengan haji Sai (Saipuddin). Di situ saya langsung tahu ini persoalan uang,” katanya.
Dia sempat berkomunikasi dengan Saipuddin. Setelah komunikasi itulah Kusnindar mematikan handohonenya selama beberapa hari karena teringat kunjungan KPK.
Saipuddin Terpaksa
Mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi, Saipuddin mengaku tidak pernah tahu dengan Asiang. Dia mengaku hanya menjalankan perintah Erwan Malik yang saat itu Plt Sekda. Dia juga mengonfirmasi pertemuannya dengan Cornelis Buston.
“Katanya belum tahu akan kuorum karena dananya belum ada jadi belum bisa memastikan. Tapi saya minta izin untuk bertemu perwakilan fraksi untuk membicarakan ini,” kata Saipuddin.
Kondisi yang ia ceritakan adalah jelang pengesahan RAPBD 2018.
Pada saat bertemu Elhelwi dari PDIP, Saipuddin dipaksa untuk menandatangani pernyataan bahwa pemberian uang ketok seusai pengesahan RAPBD 2018.
Awalnya Saipuddin menelpon Erwan dan memberikan telepon itu pada Elhelwi.
Kemarin Jaksa Penuntut Umum dari KPK memperlihatkan gambar pernyataan yang diteken oleh pria yang biasa disapa haji Sai itu.
Saipuddin pun mengakui dia menandatanganinya.
Arpan yang membenarkan kejadian itu bilang awalnya dirinya diminta untuk mencari uang dan sempat menolak. Namun, Erwan tetap memaksanya.
Mengenai uang yang diminta ke Asiang, Arpan bilang Asiang terkejut begitu mendengar jumlah uang yang mau ‘dipinjam’ oleh Arfan tersebut. Belakangan terkuak, uang itu sebesar Rp 5 miliar yang akan digunakan untuk suap ke dewan. (Jaka HB / Tribunjambi.com)
Lambaian Tangan Zumi Zola dan Rangkulan Tangan Effendi Hatta di Depan Kamera, Matanya Sembab
Lambaian Tangan Zumi Zola dan Rangkulan Tangan Effendi Hatta di Depan Kamera, Matanya Sembab
Subscribe Youtube Tribunjambi.com
• Gugatan Praperadilan Imam Nahrawi Ditolak, Kuitansi Jadi Pertimbangan Hakim
• Zumi Zola Di Penjara 6 Tahun dan Tak Ada Digaji, Sherrin Buka Usaha: Saya Akan Maju Demi Anak-Anak!
• Unggah Foto Lawas Zumi Zola, Sherrin Tharia Tulis Kalimat Pilu, Ketahuan Banting Tulang Cari Uang!
• Divonis 20 Tahun Kasus Sianida, Kabar Terbaru Jessica Kumala Wongso di Penjara
• Saudari Kembar Mirna Salihin Sama Cantiknya, Made Salihin Ingat Kopi Maut Jessica Renggut Nyawa