Gugatan Praperadilan Imam Nahrawi Ditolak, Kuitansi Jadi Pertimbangan Hakim

Komisi I DPR RI, Selasa (12/11/2019) siang, menggelar rapat perdana bersama Kementerian Luar Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pada awal

Editor: rida
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah) mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat, (27/9/2019). Imam Nahrawi ditahan KPK dalam kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora. 

TRIBUNJAMBI.COM- Kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Saleh, mempertanyakan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Imam.

Saleh menyayangkan langkah hakim yang menjadikan bukti kuitansi yang diserahkan KPK selaku termohon sebagai pertimbangan.

Dijual Suami & Jadi PSK, Wanita Ini Diracun dengan Racun Tikus saat Hamil 8 Bulan

Fachrori Raih Penghargaan Subroto 2019 dari Kementerian ESDM

sscasn.bkn.go.id - Daftar Online CPNS 2019, 6 Kesalahan Input yang Kerap Terjadi dan Cara Menghindar

Menurut Saleh, terdapat kejanggalan dalam bukti tersebut.

"Bukti T43 hanya ditandatangani oleh Johnny F Awuy. Sementara di sebelah kirinya itu ada nama Ending Fuad Amidi dan itu belum tanda tangan selaku Sekjen KONI. Jadi kita masih meragukan bukti itu," kata Saleh selepas sidang putusan, Selasa (12/11/2019).

Saleh menilai kuitansi tersebut belum sempurna untuk dijadikan bukti.

Kembali Bikin Sensasi? Kali Ini Vanessa Angel Pamerkan Benda Ini Sampai Disebut Netizen Depresi

Aksi Pengejaran di Pasar Minggu, Belasan Pengendara Motor Kejar Mobil Polisi, Terjadi Amuk Massa

Saleh melanjutkan, bukti-bukti yang mesti dipertimbangkan adalah bukti acara pemeriksaan.

Selanjutnya, Saleh juga mempersoalkan status sekretaris pribadi Imam, Miftahul Ulum, yang disebut sebagai representasi Imam.

"Sudah berkali-kali kita nyatakan bahwa dalam hukum pidana tidak dikenal representasi," ujar Saleh.

Kendati demikian, Saleh menyatakan akan menerima putusan tersebut.

Ia belum bisa memastikan langkah apa yang akan dilakukan menindaklanjuti putusan hakim.

Ayahnya Nikahi Wanita Muda, Kembaran Mirna Korban Kopi Sianida Posting Soal Balas Dendam dan Karma

Zumi Zola Dirangkul Effendi Hatta, Wajahnya Cerah, Hari Ini Jadi Saksi Asiang di Pengadilan di Jambi

Seorang Guru Tulis Surat untuk Nadiem Makarim, Gambarkan Keadaan Sekolah: Kami Takut Meja Patah

"Langkah selanjutnya kita akan duduk bersama dengan tim, sekaligus akan berkoordinasi dengan Pak Imam Nahrawi langkah hukum berikutnya seperti apa," ujar dia.

Sebelumnya, hakim tunggal Elfian menyatakan gugatan praperadilan Imam ditolak seluruhnya.

Hakim menilai penetapan Imam sebagai tersangka sah dan sesuai dengan aturan hukum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Praperadilan Imam Nahrawi Ditolak, Kuasa Hukum Ungkit Bukti Kuitansi"
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi

Hakim Singgung UU KPK Saat Bacakan Putusan Praperadilan Imam Nahrawi

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved