Gugatan Praperadilan Imam Nahrawi Ditolak, Kuitansi Jadi Pertimbangan Hakim

Komisi I DPR RI, Selasa (12/11/2019) siang, menggelar rapat perdana bersama Kementerian Luar Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pada awal

Editor: rida
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah) mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat, (27/9/2019). Imam Nahrawi ditahan KPK dalam kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora. 

Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

Total penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Singgung UU KPK Saat Bacakan Putusan Praperadilan Imam Nahrawi"
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved