SAKIT Hati Diejek Kulit Hitam dan Jelek Jadi Alasan Tetangga Tikam Rieke Berkali-kali Hingga Tewas
Tersangka pembunuhan perempuan pengemudi ojek online di rusun di kawasan Cakung, Jakarta Timur menghabisi nyawa korban menggunakan pisau. Kepala Bidan
TRIBUNJAMBI.COM- Tersangka pembunuhan perempuan pengemudi ojek online di rusun di kawasan Cakung, Jakarta Timur menghabisi nyawa korban menggunakan pisau.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka JE awalnya melihat jendela rumah korban terbuka pada Jumat (8/11/2019) pukul 02.00 WIB.
Tersangka merencanakan aksi pembunuhan tersebut usai berkumpul bersama temannya.
Dia terlebih dahulu mengambil pisau di rumahnya untuk menghabisi nyawa korban.
• Warga Kerinci Ketakutan Rumahnya Bolak-balik Disatroni Maling, Minta Polisi Cepat Bertindak
• Bikin Geger Siswa SDN Bambu Apus 02 Tangsel Ketakutan Ginjalnya Diminta Pria Misterius
• DITANYA Kebenaran Orangtua Lina Tinggal di Rumahnya, Sule Kasih Jawaban Menohok: Pihak Keluarga Malu
Tersangka kemudian masuk ke dalam rumah korban melalui jendela yang terbuka.
Sementara itu, pisau tersebut disembunyikan dalam jaket tersangka.
"Pisau dapur disembunyikan di dalam jaket biar orang enggak tahu. Dia masuk melalui jendela rumah korban," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).
Kemudian, kata Argo, tersangka menusuk korban di bagian leher, dada, dan perut.
"Tersangka berkali-kali menusuk korban di bagian leher, dada, perut, ada enam tusukan," ujar Argo.
Sebelumnya diberitakan, Rieke Andrianti (43) ditemukan tewas bersimbah darah di unit Rusun Griya Tipar Cakung sewaannya di Kelurahan Cakung Barat, Cakung pada Jumat (8/11/2019).
• Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU, Artis Jefri Nichol Hanya Divonis Tujuh Bulan Rehabilitasi di RSKO
• IMIGRASI Ungkap Fakta Sebenarnya Surat Pencekalan Rizieq Shihab Hingga Mengaku Tak Bisa Pulang
• M Dianto: Alhamdulillah di Sela-sela Kelelahan Pemadaman Karhutla, Hujan Turun
Saat Ditemukan Jasad perempuan yang merupakan pegawai travel umrah dan pengemudi ojek online itu ditemukan oleh tetangganya, Lucky Dwi Utama (20) pada pukul 20.30 WIB.
Tersangka JE diketahui nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati sering diejek memiliki kulit hitam dan jelek oleh korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, dan atau 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka JE Bunuh Driver Ojol Perempuan di Cakung dengan Menggunakan Pisau"
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Irfan Maullana
