Kasus Korupsi SMK Bagimu Negeri, Santi Wirda Serang Balik Berkas Tuntutan Jaksa dalam Eksepsi

Terdakwa perkada korupsi Unit Sekolah Baru (USB) Santi Wirda sampaikan eksepsi dan kritisi surat untutan jaksa.

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/jaka HB
Sidang dugaan korupsi SMK Bagimu Negeri Tanjab Timur, di Pengadilan Tipikor Jambi 

Kasus Korupsi SMK Bagimu Negeri, Santi Wirda Serang Balik Berkas Tuntutan Jaksa dalam Eksepsi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Terdakwa perkada korupsi Unit Sekolah Baru (USB) Santi Wirda sampaikan eksepsi dan kritisi surat untutan jaksa.

Sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret Ketua Yayasan SMK Bagimu Negeri ini, dilaksanakan dengan agenda pembacaan eksepsi, Senin (3/11) lalu.

Dalam nota eksepsi Santi Wirda mengungkapkan, tidak semata–mata mencari kesalahan dakwaan jaksa penuntut umum ataupun menyanggah secara apriori materi ataupun formal dakwaan, tapi demi tegaknya keadilan. Menurut dia, eksepsi ini disampaikan dengan pertimbangan bahwa ada hal-hal prinsipal yang berkaitan.

“Saya selaku terdakwa percaya bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan mencermati segala masalah hukum tersebut, sehingga dalam keberatan ini saya mencoba untuk menggugah hati nurani Majelis Hakim agar tidak semata–mata melihat permasalahan ini dari kacamata atau sudut pandang yuridis atau hukum positif semata," katanya.

Warga Tanjab Barat Produksi Ratusan Ton Sampah Perhari, Banyak Dibuang ke Sungai dan Laut

Tak Ada Sanksi Tegas, ASN Jambi Ketangkap Lagi Keluyuran Saat Jam Kantor

Angka Kematian Ibu Hamil Masih Tinggi, Dinas Kesehatan Kota Jambi Segera Luncurkan Sikomo

"Namun, menekankan nilai-nilai keadilan yang hidup di dalam masyarakat yang tentunya dapat meringankan hukuman,” Santi Wirda.

Menurut Santi Wirda, penuntut umum selaku penyusun surat dakwaan harus mengetahui dan memahami benar kronologi peristiwa yang menjadi fakta dakwaan, apakah sudah cukup berdasar untuk dapat dilanjutkan ke tahap pengadilan. Atau fakta tersebut tidak seharusnya diteruskan karena memang secara materiil bukan merupakan tindak pidana.

“Melalui uraian ini, kami mengajak Majelis Hakim Yang Mulia dan Jaksa Penuntut Umum bisa melihat permasalahan secara menyeluruh (komprehensif) dan tidak terburu-buru serta bijak, agar dapat sepenuhnya menilai ulang Santi Wirda sebagai terdakwa dalam perkara ini dan saya memohon kepada Majelis Hakim dalam Perkara ini untuk memberikan keadilan hukum yang seadil adilnya,” harapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, surat dakwaan tersebut terdapat berbagai kejanggalan dan ketidakjelasan sehingga dakwaan jaksa, menurutnya tidak dapat diterima. Sejumlah alasan yang diungkapkan, diantarnya penyidikan tidak memenuhi syarat ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP.

Pada tahap penyidikan,terdakwa mengaku tidak pernah didampingi penasehat hukum dan tidak pernah ditulis agar didampingi penasehat hukum saat pemeriksaan sebagai tersangka.

“Saya datang sendiri ke penyidik untuk diperiksa di tengah pemeriksaan baru dihadirkan penasehat hukum. Pada tahap penuntutan penasehat hukum tidak bersedia lagi mendampingi saya,” jelasnya.

Menurut terdakwa, tindakannya bukan merupakan suatu tindak pidana karena terdakwa disuruh Ridwan untuk menyelesaikan pekerjaan, ketika progres pekerjaan baru 15%. Dan disuruh membayar utang yang dibuat Ridwan, saksi Edy Junaidi dan tukang Nafa.

224 Pengendara Motor Terjaring Operasi Zebra di Muarojambi, Banyak yang Cari Jalan Tikus

Perkuat Pembangunan Jambi Fachrori Umar Temui Anggota DPD dan DPR RI Dapil Jambi di Jakarta

SMA Adhyaksa Jambi Pemenang Sekolah #IM3OoredooDigitalent Challenge 2

Setelah Ridwan mengembalikan cek USB SMK Bagimu Negeri terdapat 4 kali penarikan dengan total Rp 899 juta. Yayasan mengirim surat kepada Ridwan sebanyak 4 kali agar mengembalikan uang tersebut dan membuat berita acara (SPJ) untuk dilaporkan ke Kemendikbud RI. Ridwan tidak mengembalikan dan tidak membuat SPJ dari dana tersebut.

“Bahwa aliran dana Rp 899 juta yang ditarik empat kali dilakukan sendiri oleh Ridwan hingga saat ini tidak ada surat pertanggung jawaban (SPj) kepada Yayasan Pengabdian Bagimu Negeri yang wajib dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum. Ridwan menyebutkan dari tanggal 30 September 2016, proses pembangunan baru 15% yang seharusnya 70%. Sementara dana sudah dicairkan Ridwan sebesar Rp 1,549 miliar,” ungkapnya.

Santi Wirda memohon putusan sela pada majelis hakim dengan menerima eksepsi dan lepas dari tuntutan.

Selain itu Santi Wirda menyatakan surat dakwaan penuntut umum sebagai dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum atau harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak diterima. Menyatakan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut. Memulihkan harkat martabat dan nama baik.

“Atau jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ungkapnya.(Jaka HB)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved