Kasus Korupsi SMK Bagimu Negeri, Santi Wirda Serang Balik Berkas Tuntutan Jaksa dalam Eksepsi
Terdakwa perkada korupsi Unit Sekolah Baru (USB) Santi Wirda sampaikan eksepsi dan kritisi surat untutan jaksa.

Kasus Korupsi SMK Bagimu Negeri, Santi Wirda Serang Balik Berkas Tuntutan Jaksa dalam Eksepsi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Terdakwa perkada korupsi Unit Sekolah Baru (USB) Santi Wirda sampaikan eksepsi dan kritisi surat untutan jaksa.
Sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret Ketua Yayasan SMK Bagimu Negeri ini, dilaksanakan dengan agenda pembacaan eksepsi, Senin (3/11) lalu.
Dalam nota eksepsi Santi Wirda mengungkapkan, tidak semata–mata mencari kesalahan dakwaan jaksa penuntut umum ataupun menyanggah secara apriori materi ataupun formal dakwaan, tapi demi tegaknya keadilan. Menurut dia, eksepsi ini disampaikan dengan pertimbangan bahwa ada hal-hal prinsipal yang berkaitan.
“Saya selaku terdakwa percaya bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan mencermati segala masalah hukum tersebut, sehingga dalam keberatan ini saya mencoba untuk menggugah hati nurani Majelis Hakim agar tidak semata–mata melihat permasalahan ini dari kacamata atau sudut pandang yuridis atau hukum positif semata," katanya.
• Warga Tanjab Barat Produksi Ratusan Ton Sampah Perhari, Banyak Dibuang ke Sungai dan Laut
• Tak Ada Sanksi Tegas, ASN Jambi Ketangkap Lagi Keluyuran Saat Jam Kantor
• Angka Kematian Ibu Hamil Masih Tinggi, Dinas Kesehatan Kota Jambi Segera Luncurkan Sikomo
"Namun, menekankan nilai-nilai keadilan yang hidup di dalam masyarakat yang tentunya dapat meringankan hukuman,” Santi Wirda.
Menurut Santi Wirda, penuntut umum selaku penyusun surat dakwaan harus mengetahui dan memahami benar kronologi peristiwa yang menjadi fakta dakwaan, apakah sudah cukup berdasar untuk dapat dilanjutkan ke tahap pengadilan. Atau fakta tersebut tidak seharusnya diteruskan karena memang secara materiil bukan merupakan tindak pidana.
“Melalui uraian ini, kami mengajak Majelis Hakim Yang Mulia dan Jaksa Penuntut Umum bisa melihat permasalahan secara menyeluruh (komprehensif) dan tidak terburu-buru serta bijak, agar dapat sepenuhnya menilai ulang Santi Wirda sebagai terdakwa dalam perkara ini dan saya memohon kepada Majelis Hakim dalam Perkara ini untuk memberikan keadilan hukum yang seadil adilnya,” harapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, surat dakwaan tersebut terdapat berbagai kejanggalan dan ketidakjelasan sehingga dakwaan jaksa, menurutnya tidak dapat diterima. Sejumlah alasan yang diungkapkan, diantarnya penyidikan tidak memenuhi syarat ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP.
Pada tahap penyidikan,terdakwa mengaku tidak pernah didampingi penasehat hukum dan tidak pernah ditulis agar didampingi penasehat hukum saat pemeriksaan sebagai tersangka.
Buat Negara Rugi Rp516 Juta Kepala Desa Kasang Lopak Alai Divonis 4 Tahun |
![]() |
---|
Mantan Kades Talang Emas Ditangkap Tengah Malam, Diduga Rugikan Negara Rp400 Juta |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Mantan Kades Talang Emas Ditangkap Tim Pidsus Kejari Sarolangun |
![]() |
---|
Pengacara Asiang: Menurut Kami Bukan Pasal 55 tapi Pasal 56 |
![]() |
---|
Peringatan Hari Anti Korupsi, Safrial Sebut Tanjab Barat Siap Bersinergi Berantas Korupsi |
![]() |
---|