Bikin SKCK Kini Bisa Online, Siapkan Syarat dan Inilah Langkah Membuatnya
Kini SKCK sudah dapat dibuat secara online, sehingga akan memudahkan pelamar dalam melengkapi dokumen persyaratan.
Bikin SKCK Kini Bisa Online, Siapkan Syarat dan Inilah Langkah Membuatnya
TRIBUNJAMBI.COM-Panduan lengkap cara membuat SKCK Online untuk mendaftar CPNS 2019, berikut syarat dan biaya pembuatannya.
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 juga mensyaratkan para pelamar untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kini SKCK sudah dapat dibuat secara online, sehingga akan memudahkan pelamar dalam melengkapi dokumen persyaratan.
• Cuma Dikabulkan Rp 6 Milyar, Pemda Tanjabtim Ajukan Kasasi Ke MA, Kasus Tertabraknya Jembatan Sabak
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pendaftaran CPNS 2019 akan dibuka mulai 11 November 2019, mendatang.
Peserta juga wajib menyiapkan sejumlah persyaratan sebelum mengajukan pembuatan SKCK online.
Sejumlah syarat pembuatan SKCK online dilansir Tribunnews dari laman resmi, skck.polri.go.id.

- KTP atau tanda pengenal lainnya
- Kartu Keluarga asli
- Akte Lahir/ Surat Kenal Lahir
- Scan foto diri 4x6 dengan latar belakang merah (6 lembar/ siapkan lebih untuk cadangan)
• Potret Apartemen Sederhana Anggun C Sasmi di Perancis, Tinggal Disana Sejak 1994
- Scan Paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau keperluan penerbitan visa.
- Melampirkan sidik jari
Kartu sidik jari bisa didapatkannya di polres dengan surat rekomendasi dari polsek setempat.
Kartu sidik jari bisa didapatkan di polres dengan surat rekomendasi dari polsek setempat.