Bikin SKCK Kini Bisa Online, Siapkan Syarat dan Inilah Langkah Membuatnya

Kini SKCK sudah dapat dibuat secara online, sehingga akan memudahkan pelamar dalam melengkapi dokumen persyaratan.

Editor: Nani Rachmaini
Instagram @skck_sambas
Syarat membuat SKCK 

8. Klik lanjut dan isi pertanyaan soal perkara pidana atau pelanggaran.

9. Klik lanjut dan isi ciri fisik mulai dari rambut, wajah, kulit, tinggi dan berat badan, dan tanda istimewa.

Ada juga isian rumus sidik jari jika punya kartu sidik jari. Bagi yang tidak, bisa dikosongkan.

10. Klik lanjut ke halaman lampiran.

Unggah lampiran KTP, paspor, kartu keluarga, dan akta lahir/ijazah. Lampiran sidik jari bisa dikosongkan jika tidak tersedia.

11. Isi bagian keterangan.

Ada riwayat pekerjaan, hobi, alamat yang mudah dihubungi, alamat email.

Khusus orang asing, isi bagian sponsor.

12. Centang pernyataan kebenaran data lalu klik proses.

Biaya Pembuatan SKCK Online

Untuk membuat SKCK secara online ada tarif yang perlu peserta keluarkan.

Tarif membuat SKCK yakni sebesar Rp 30.000.

Wanita Ini Tawarkan Beras Agar Tak Ditilang Polisi, Ini yang Terjadi Selanjutnya!

Pembayaran bisa dilakukan di loket polres yang dituju atau menggunaan BRI virtual account (BRIVA) untuk pemegang rekening BRI.

Data yang harus dilengkapi saat membuat SKCK secara online
Data yang harus dilengkapi saat membuat SKCK secara online (skck.polri.go.id)

Pengambilan SKCK Online:

Apabila telah selesai mengikuti langkah-langkah di atas, peserta akan mendapatkan resmi pendaftaran.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved