Bikin SKCK Kini Bisa Online, Siapkan Syarat dan Inilah Langkah Membuatnya
Kini SKCK sudah dapat dibuat secara online, sehingga akan memudahkan pelamar dalam melengkapi dokumen persyaratan.
Syarat dokumen perekaman rumus sidik jari:
1. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
2. Foto depan ukuran 4×6 latar belakang merah 2 lembar
3. Foto samping kiri ukuran 4×6 latar belakang merah 1 lembar
4. Foto samping kanan ukuran 4×6 latar belakang merah 1 lembar
5. Melengkapi form sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya)
Berdasarkan prosedur di laman resmi skck.polri.go.id dan situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di indonesia.go.id, simak tata cara membuat SKCK online, berikut ini.
1. Pelamar membuka situs SKCK di https://skck.polri.go.id/.
2. Pilih menu "FORM. PENDAFTARAN" yang ada di pojok kanan.
• BARU Lahir, Bayi Perempuan Ini Hendak Dikubur Hidup-hidup Oleh Sang Kakek, Alasannya Bikin Miris!
3. Pilih keperluan pembuatan SKCK yakni "Polres - melamar sebagai PNS", lalu isi alamat dan pilih metode pembayaran.
4. Klik lanjut dan isi data pribadi.
5. Unggah pas foto berlatar belakang merah dengan ukuran 4x6.
6. Klik lanjut dan isi data keluarga. Ada pasangan suami/istri bagi yang sudah menikah, dan ada ayah serta ibu bagi yang belum.
7. Klik lanjut dan isi riwayat pendidikan dari SD hingga universitas.