Berita Tanjab Timur
Cuma Dikabulkan Rp 6 Milyar, Pemda Tanjabtim Ajukan Kasasi Ke MA, Kasus Tertabraknya Jembatan Sabak
Cuma Dikabulkan Rp 6 Milyar, Pemda Tanjabtim Ajukan Kasasi Ke MA, Kasus Tertabraknya Jembatan Sabak
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Deni Satria Budi
Cuma Dikabulkan Rp 6 Milyar, Pemda Tanjabtim Ajukan Kasasi Ke MA, Kasus Tertabraknya Jembatan Sabak
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Proses hukum kasus jembatan Muara Sabak, saat ini masih terus berjalan. Pemerintah Daerah (Pemda) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) kini masih menunggu proses akhir kontra memori di Mahkamah Agung (MA).
Kabag Hukum Setda Tanjung Jabung Timur Mohammad Idris, saat dikonfirmasi Tribunjambi.com menuturkan, saat ini proses hukum masih terus berjalan di Mahkamah Agung.
Menurutnya, kabar baiknya gugatan Pemda diterima, meski tidak semua dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Pekan Baru.
• Pasca Tertabrak Ponton 2014 Lalu, Jembatan Muara Sabak Tak Kunjung Diperbaiki, Ini Alasannya
• PUPR Ungkap Tingkat Kerusakan Jembatan Muara Sabak, Hasil Kajian Belum Kelar, Sebut Masih Aman
• Seorang Pembina Pramuka di Surabaya Dituntut Kebiri Kimia Gara-gara Cabuli 15 Remaja Laki-laki
• Daftar Harga Mobil Bekas Toyota Rush Jakarta November 2019, Berbeda dengan Harga Bulan Lalu
"Selain itu gugatan Jembatan Muara Sabak ini, masih terkendala terkait penyampaian kontra memori (hak jawab) ke PN Batam dari perusahaan yang belum lengkap. Sehingga MA belum bisa melanjutkan gugatan," jelas Mohammad Idris.
"Dua dari lima perusahaan tersebut masih belum menyerahkan kontra memori mereka," tambahnya.
Pemda Tanjabtim sendiri kata dia, telah menyampaikan memori kasasi ke MA terkait keputusan Pengadilan Tinggi Pekan Baru, yang mengabulkan gugatan tapi tidak sepenuhnya.
Dimana dalam kasasi tersebut menyampaikan, bahwa gugatan pemda dinyatakan diterima. Memori kasasi sendiri telah diterima MA pada (8/8/2019) lalu.

Untuk diketahui, tiga dari lima perusahaan yang telah menyampaikan kontra memori tersebut, satu diantaranya merupakan perusahaan pelayaran yang menabrak jembatan JMS,
yakni PT Cipta Moda.
Sedangkan dua perusahaan lain yang belum menyerahkan kontra memori yakni PT Sumber Alam Permai dan PT Wilmar Nabti.
Sesuai prosedur hukum kontra memori ini akan dismapaikan Pengadilan Tinggi Batam ke Mahkamah Agung.
"Yah, saat ini kita masih menggu proses di MK tadi, termasuk dua perusahaan yang belum menyerahkan berkas tadi," bebernya.
Diketahui sebelumnnya Pengadialn Tinggi Pekan Baru telah mengabulkan gugatan Pemda terkait biaya ganti rugi JMS yang tertabrak.
Hanya saja dari tuntutan Pemda Tanjabtim sebesar Rp 21 milyar, pengadilan hanya memutuskan sebesar Rp 6 milyar saja.
Karena angka tersebut dianggap terlalu kecil, bahkan tidak sampai setengah dari gugatan, akhinya Pemda kembali melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Cuma Dikabulkan Rp 6 Milyar, Pemda Tanjabtim Ajukan Kasasi Ke MA, Kasus Tertabraknya Jembatan Sabak (Abdullah Usman/Tribunjambi.com)