Menteri BUMN Erick Thohir Ungkap Peluang Sofyan Basir Kembali Jadi Direktur Utama PT PLN (Persero)
Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dinyatakan tak bersalah dalam kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan
TRIBUNJAMBI.COM- Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dinyatakan tak bersalah dalam kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, meski dinyatakan tak bersalah, Sofyan tak bisa serta merta menjabat lagi menjadi orang nomor satu di PLN.
“Sedangkan pertanyaan mengenai apakah Pak Sofyan akan kembali memimpin PLN, hal ini tergantung kepada keputusan TPA (Tim Penilai Akhir), karena Penentuan Direksi PLN harus melalui TPA,” ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/11/2019).
• MTQ Tingkat Provinsi Jambi ke 49, Target Tanjab Timur Inginkan Pertahankan Gelar Juara
• PRATU Suparlan Menjadi Tameng Hidup Hadapi 300 Milisi Fretilin, Begini Kisah Anggota Kopassus itu
• KAKEK Laporkan Cucu ke Polisi Karena Curi Mobil Mercedes Bens, Niat Beri Pelajaran Lalu Merasa Iba
Erick mengaku menghormati keputusan hukum yang menyatakan Sofyan tak bersalah dalam kasus tersebut.
“Kita semua menghormati proses hukum juga hasil dari setiap persidangan bahwa Pak Sofyan Basyir dibebaskan dari berbagai tuduhan, dengan ini, tentunya nama Pak Sofyan terehabilitasi dengan sendirinya,” kata Erick.
Sebelumnya, Sofyan dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun, majelis hakim menganggap Sofyan tidak terbukti melakukan pembantuan atas transaksi suap terkait proyek PLTU Riau-1 tersebut.
• Sedang Tidur-tiduran, Nenek 60 Tahun Tiba-tiba Dibacok, Dituduh Dukun Santet
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata hakim Hariono saat membaca amar putusan.
Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur pembantuan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
• Sedang Tidur-tiduran, Nenek 60 Tahun Tiba-tiba Dibacok, Dituduh Dukun Santet
• Kapastitas Jalan Gunung Semeru dan Jalan Berdikari Ditingkatkan, Pemkot Jambi MoU dengan Swasta
• PRIA Thailand yang Kaya Raya Pagari Keliling Kediamannya dengan Puluhan Sepeda Motor Berkelas
Majelis juga berpendapat Sofyan sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain.
Menurut majelis, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional. Sofyan juga diyakini bergerak tanpa adanya arahan dari Eni.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis Bebas, Sofyan Basir Bisa Jadi Dirut PLN Lagi?"
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Yoga Sukmana
Isak Tangis dan Sorak Kegembiraan Usai Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK Akui Kaget dan Pikir-pikir
TRIBUJAMBI.COM- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memutuskan menggunakan masa pikir-pikir atas putusan bebas majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
Hal itu disampaikan oleh jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat dimintai tanggapannya oleh majelis hakim atas putusan bebas yang dijatuhkan untuk Sofyan.
"Kami menghormati putusan yang telah disampaikan tadi. Untuk sementara kami menyampaikan pikir-pikir dan dikarenakan putusan tersebut terkandung penetapan seperti pengeluaran tahanan kami mohon untuk dapat petikan putusan bisa dapat kami terima segera," kata jaksa Lie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2019).
• Telinga Kiri Politisi Ini Digigit Secara Brutal Hingga Putus dan Tercecer di Jalan
• 600 an Pintu Air di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, 60 Persen Kondisinya Rusak Berat
Ketua majelis hakim Hariono mempersilakan tim jaksa berkoordinasi dengan panitera.
Seusai persidangan, jaksa KPK lainnya Ronald Worotikan juga menyampaikan hal senada.
Jaksa akan mempelajari pertimbangan dan putusan majelis hakim.
"Nantinya untuk menentukan langkah kami. Kami pelajari dulu putusannya," kata jaksa Ronald.
Ronald menepis anggapan bahwa dakwaan jaksa dalam perkara ini lemah.
Ronald menilai bahwa putusan tersebut sepenuhnya murni hak majelis hakim.
"Bukan berarti bahwa putusan bebas ini artinya dakwaan lemah atau tidak, itu tidak benar. Karena kami sudah membuat surat dakwaan sesuai dengan hasil penyidikan. Yang jelas kami mempelajari putusan hakim dulu, baru menyatakan sikap," kata dia.
• Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto Dikabarkan Terkena OTT KPK di Jakarta, KPK Menyanggah?
Secara psikologis, Ronald mengakui bahwa putusan bebas ini mengagetkan bagi tim jaksa yang menangani perkara Sofyan.
"Secara psikologis memang kami kaget ya dengan putusan ini. Tapi kami menghormati putusan majelis. Dan kami akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar jaksa Ronald.
• Dalam Memimpin Daerah, Fadhil: Harus Terjalin Komunikasi Baik
Sebelumnya, majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur pembantuan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Majelis juga berpendapat Sofyan sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain.
Menurut majelis, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional. Sofyan juga diyakini bergerak tanpa adanya arahan dari Eni.
"Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan pertama. Maka Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan kedua," kata majelis hakim.
Oleh karena itu majelis meminta hak, harkat dan martabat Sofyan dipulihkan.
Majelis juga meminta Sofyan segera dikeluarkan dari tahanan.
Majelis berpendapat Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sofyan Basir Bebas, Jaksa KPK Gunakan Masa Pikir-pikir"
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi
Divonis Bebas, Sofyan Basir Berpelukan dengan Pengacara, Keluarga, dan Kolega
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Adapun Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Seusai divonis bebas, Sofyan Basir tampak berdiri dari kursi terdakwa dan langsung menyalami ketua majelis hakim Hariono.
Selanjutnya, Sofyan langsung menyalami tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin oleh Ronald Worotikan.
Kemudian, ia bergeser ke tim penasihat hukumnya yang dipimpin Soesilo Aribowo.
Sofyan tampak memeluk erat Soesilo dan anggota tim penasihat hukumnya.
Saat keluar dari wilayah kursi terdakwa, Sofyan tampak mengangkat kedua tangannya selayaknya untuk berdoa sebagai rasa syukur.
Kemudian, Sofyan tampak memeluk erat sejumlah anggota keluarga dan koleganya yang hadir di persidangan.
Isak tangis dan sorak kegembiraan juga terdengar di persidangan hingga Sofyan keluar dari ruang sidang.
Sebelumnya, Sofyan dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun, majelis hakim menganggap Sofyan tidak terbukti melakukan pembantuan atas transaksi suap terkait proyek PLTU Riau-1 tersebut.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata hakim Hariono saat membaca amar putusan.
Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur pembantuan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Majelis juga berpendapat Sofyan sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain.
Menurut majelis, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional. Sofyan juga diyakini bergerak tanpa adanya arahan dari Eni.
"Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan pertama. Maka Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan kedua," kata majelis hakim.
Majelis berpendapat Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis Bebas, Sofyan Basir Berpelukan dengan Pengacara, Keluarga, dan Kolega"
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi