Berita Bungo
Gugatan Rio Sungai Mengkuang, Dinyatakan Gugur Oleh Pengadilan Negeri Muara Bungo, Ini Alasannya
Gugatan Rio Sungai Mengkuang, Dinyatakan Gugur Oleh Pengadilan Negeri Muara Bungo, Ini Alasannya
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Gugatan Rio Sungai Mengkuang, Dinyatakan Gugur Oleh Pengadilan Negeri Muara Bungo, Ini Alasannya
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Gugatan Datuk Rio (kepala desa) Sungai Mengkuang, Kabupaten Bungo, Armiadi, terkait perkara ijazah paket B dan paket C miliknya, terpaksa digugurkan.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo, Agung Sutomo Thoba melalui Humas PN Muara Bungo, Rizal Firmansyah menjelaskan, pengguguran perkara gugatan itu dilakukan lantaran penggungat tidak pernah hadir di persidangan.
"Perkaranya gugur, karena penggugat tidak pernah hadir di persidangan," katanya, Senin (4/11/2019).
"Penggugat statusnya sekarang ditahan. Dia saat ini kan, ditetapkan sebagai tersangka. Jadi dia kasih kuasa melalui kuasa hukumnya. Tapi karena kuasa hukum yang bersangkutan juga tidak hadir di persidangan, perkaranya dianggap gugur," sambungnya, menjelaskan.
• Sudah Terima Gugatan Mulan Jameela, Fahrul Rozi Laporkan Hakim PN ke Bawas MA dan Komisi Yudisial
• Video Viral - Satpam Usir Tukang Bakso dengan Tabrakkan Motornya, Gerobak Terbalik & Usir Pakai kayu
• Diceraikan Raja Malaysia Karena Ragu Status Anak, Miss Rusia Oksana Veovadina Unggah Foto Putranya
• Dr Boyke Sebut Wajah Nikita Mirzani yang Bikin Cepat Dapat Pacar Bule, Ini Analisanya
Perlu diinformasikan, Armiadi melayangkan gugatan terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Melati, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Rajawali, dan Sanggar Kegiatan Belajar SKB Kabupaten Bungo.
Dalam gugatannya, dia melayangkan 11 tuntutan. Di antaranya menyatakan hukum bahwa ijazah paket B dan paket C miliknya sah secara hukum, menyatakan ijazah tersebut merupakan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo, dan memerintahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo agar dengan putusan pengadilan segera merehabitasi nama baik penggugat melalui media massa selama dua hari dalam tiga minggu.
Namun gugatan tersebut akhirnya mentah, karena pihak penggugat tidak hadir di persidangan.
"Kami sempat memberikan dispensasi pada sidang perdana, karena dari pihak penggugat tidak hadir. Tapi selanjutnya, pihak penggugat kembali tidak hadir, sehingga perkara gugatan tersebut dianggap gugur," jelas Rizal.
• Jadwal Liga Champions 2019 - Barcelona, Slavia Praha, Liverpool, Inter Milan, Juventus, Man City
• POPULER, Profil Mulan Jameela di DPR Akhirnya Cantumkan Data Pendidikan, Lulusan SMA Dibandingkan S2
• Terlalu Berisik dan Mengganggu karena Berhubungan Badan, Suami Istri Ini Keluarkan dari Kapal Pesiar
• Ratusan Box Obat Merek Ranitidin, Telah Ditarik Dari Perdaran di Provinsi Jambi
Perlu diketahui, kepala desa (dusun) Sungai Mengkuang ini terjerat perkara dugaan pemalsuan ijazah. Saat ini berkas perkaranya sudah sampai di pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo untuk penyidikan lebih lanjut.
Armiadi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Bungo terkait dugaan pemalsuan sejumlah dokumen.
Datuk rio Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah ini diduga melakukan pemalsuan ijazah paket B yang mengantarkannya duduk di kursi teringgi di pemerintahan dusun (desa) itu.
Kasus ini berawal saat tersangka diduga menggunakan ijazah paket B atas nama Armiadi yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bungo.
Ijazah yang sudah dilegalisir Disdikbud Kabupaten Bungo itu digunakan sebagai satu di antara persyaratan mengikuti pemilihan calon rio di Dusun Sungai Mengkuang, empat tahun silam.
Tersangka mengikuti pemilihan rio pada 2015 dan masih menjabat sebagai rio Dusun Sungai Mengkuang. Namun belakangan, ijazah tersebut dinyatakan palsu setelah diuji keabsahannya.