Berita Bungo
Gugatan Rio Sungai Mengkuang, Dinyatakan Gugur Oleh Pengadilan Negeri Muara Bungo, Ini Alasannya
Gugatan Rio Sungai Mengkuang, Dinyatakan Gugur Oleh Pengadilan Negeri Muara Bungo, Ini Alasannya
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Atas dasar itulah dia melayangkan gugatan ke pengadilan untuk memastikan keabsahan ijazah paket B dan paket C miliknya.
Armiadi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (23/9/2019) dan mulai ditahan pada Selasa (24/9/2019) lalu.
Untuk barang bukti, polisi sudah mengamankan sejumlah dokumen, termasuk 28 dokumen yang diduga menjadi alat bukti untuk oknum yang masih menjabat rio Dusun Sungai Mengkuang tersebut.
Armiadi disangkakan dengan pasal 263 KUHP dan 264 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
PMD Tunjuk Plh Rio Sungai Mengkuang
Menindaklanjuti kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh datuk rio (kepala desa) Sungai Mengkuang, Armiadi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dusun (PMD) Kabupaten Bungo melakukan tindakan.
Plt Kepala Dinas PMD Bungo, Taufik Hidayat mengatakan, pihaknya sudah menunjuk sekretaris dusun (sekdus) Sungai Mengkuang sebagai pelaksana harian (Plh) rio.
"Sudah kita ambil tindakan. Sudah kita tunjuk sekretaris dusun untuk jadi Plh rio Sungai Mengkuang," kata Taufik.
Tindakan itu diambilnya karena menyadari perlunya keberlanjutan pemerintahan di dusun (desa) tersebut. Hal itu juga merujuk pada Undang-undang nomor 6 tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014, juga Perda nomor 10 tahun 2016.
"Karena yang bersangkutan ancaman hukumannya di atas lima tahun, maka harus diberhentikan sementara," jelasnya.
Dia menjelaskan, masa penunjukan Plh rio tersebut berlaku hingga pemerintah menunjuk pejabat sementara (Pjs) rio Sungai Mengkuang.
Penunjukan Pjs rio tersebut akan dikoordinasikan bersama dengan pihak Kejaksaan Negeri Bungo dan Pengadilan Negeri Muara Bungo.
"Kita akan koordinasi. Nanti, setelah status hukumnya inkrah, jabatannya akan diemban oleh Pjs Rio," imbuhnya.
Gugatan Rio Sungai Mengkuang, Dinyatakan Gugur Oleh Pengadilan Negeri Muara Bungo, Ini Alasannya (Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)